Setelahnya, Kementerian Angkatan Bersenjata Rakyat (MPAF), yang menangani koordinasi administrasi dan logistik militer, mengeluarkan perintah darurat ke semua rumah sakit militer.
Perintah tersebut menyatakan bahwa semua rumah sakit harus mengkarantina pasien yang suhu tubuhnya di atas 37,4 derajat Celcius selama lebih dari dua hari.
Perintah MPAF juga menekankan kepatuhan yang ketat terhadap upaya pengendalian penyakit darurat negara termasuk: sterilisasi menyeluruh fasilitas militer tiga kali sehari, merebus air sebelum dikonsumsi, dan kepatuhan terhadap prosedur kebersihan pribadi yang ketat.
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR