Advertorial

Duh, Selandia Baru Tambahkan Prostitusi ke Daftar Keterampilan Kerja Untuk Calon Imigran

Mentari DP

Penulis

Untuk memenuhi kriteria pekerja seks yang sangat berkualitas, calon migran diharapkan memiliki keterampilan ANZSCO level 5.
Untuk memenuhi kriteria pekerja seks yang sangat berkualitas, calon migran diharapkan memiliki keterampilan ANZSCO level 5.

Intisari-Online.com - Imigran yang berharap memulai kehidupan baru di Selandia Baru sekarang harus menambahkan keterampilan baru untuk aplikasi visa mereka.

Namun keterampilan baru tersebut bukanlah soal memasak, mengerti teknologi, atau memiliki sertifikat khusus.

Dilansir dari rt.com, di bawah rencana baru, calon imigran dapat menambahkan poin sebagai pekerja seks yang terampil dan pendamping.

Keterampilan ini dianggap memberikan persahabatan sosial dalam daftar Klasifikasi Standar Penduduk Australia dan Selandia Baru (ANZSCO).

Untuk memenuhi kriteria pekerja seks yang sangat berkualitas, calon migran diharapkan memiliki keterampilan ANZSCO level 5.

Baca juga:Kisah Mantan PSK Mendirikan Penampungan Khusus Mantan Pelacur: 'Kami Tidak Ingin Hidup Terlantar dan Terlunta-lunta'

Persyaratan yang dikeluarkan oleh ANZSCO juga termasuk wajib pendidikan menengah.

Namun, pelamar ANZSCO level 5 tidak dapat diklasifikasikan sebagai ahli kecuali bayarannya lebih dari 36,44 NZD (Rp350 ribu) per jam atau 75,795 NZD (Rp743 juta) per tahun berdasarkan pada 40 jam per minggu.

Para pelamar juga harus memiliki kualifikasi yang diakui relevan atau memiliki setidaknya tiga tahun pengalaman kerja di industri yang relevan.

Hanya saja menurut Asosiasi Selandia Baru Migrasi dan Investasi (NZAMI), prostitusi terdaftar sebagai pekerjaan yang terampil, tetapi mengajukan permohonan visa penduduk sebagai pekerja seks masih akan sangat sulit.

"Meskipun prostitusi adalah pekerjaan yang sah, itu bukan pekerjaan yang dapat dilakukan imigran dengan visa sementara, sebab pekerjaan seks diterima secara khusus," kata Peter Moses, juru bicara dan pengacara NZAMI yang berspesialisasi dalam hukum imigrasi.

Baca juga:Sudah Tidur dengan 10.000 Pria, Mantan PSK Ini Ungkapkan Apa yang Ia Pelajari dari Industri Malam Selama 12 Tahun

Diketahui Undang-undang untuk mendekriminalisasi pekerjaan seks, yang dikenal sebagai Undang-Undang Reformasi Prostitusi, disahkan melalui parlemen Selandia Baru pada tahun 2003 dalam pemungutan suara yang penuh gejolak.

Keputusan untuk melegalkan prostitusi, yang sebelumnya tersebar luas tetapi tersembunyi, disambut oleh banyak orang di negara ini.

Langkah untuk mengubah prostitusi menjadi pendudukan hukum dimaksudkan untuk melindungi hak asasi pekerja seks, dan untuk melindungi mereka dari eksploitasi.

Tidak heran sampai hari ini, Selandia Baru dikenal karena menawarkan kondisi kerja terbaik untuk pelacur.

Meskipun evaluasi operasi tindakan pada tahun 2008 menunjukkan bahwa jumlah pekerja seks tidak tumbuh, stigma sosial seputar keterlibatan dalam industri seks masih tetap ada.

Baca juga:Tak Ingin Mereka Terlunta-lunta, Mantan PSK Ini Dirikan Penampungan Khusus untuk Mantan PSK Lainnya

Artikel Terkait