Intisari-Online.com - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terus terjadi seiring dengan wabah corona yang terjadi di Indonesia.
Banyak perusahaan yang memilih untuk mem-PHK karyawan mereka karena lesunya penjualan.
Di Jakarta, menurut Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi, terhitung 162.416 buruh mengalami PHK.
Sementara itu di Jawa Tengah, sebanyak 24.240 tenaga kerja di-PHK dengan 191 perusahaan mengaku terkena dampak pandemi corona.
View this post on Instagram
Di Jawa Barat, data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat menyebut ada 5.047 buruh yang di-PHK.
Bagi mereka yang dirumahkan, jika merujuk pada peraturan, tentu saja berhak mendapatkan tunjangan.
Namun, terkadang karyawan yang di-PHK tidak benar-benar mengetahui hak apa saja yang bisa mereka peroleh.
Nah, dalam tanya jawab berikut, kita bisa mengetahui hak apa saja yang berhak diperoleh dan tentu saja dituntut oleh karyawan yang di-PHK.
KOMENTAR