Dalam Pasal 170 KUHP, pelaku yang melakukan kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang diancam dengan hukuman penjara lima tahun.
Jika dia sengaja melakukan kekerasan terhadap orang atau merusak barang, pelaku bisa diancam dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.
Lalu jika kekerasan tersebut menyebabkan luka, maka pelaku bisa diancam dengan hukuman penjara sembilan tahun.
Dan jika kekerasan tersebut menyebabkan luka berat hingga menyebabkan kematian, maka pelaku bisa diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
3. Pasal 406 KUHP tentang Perusakan
Dalam penjelasan Pasal 406 KUHP oleh R. Sugandhi, perusakan yang dimaksud mengakibatkan barang tersebut rusak, hancur sehingga tidak dapat dipakai lagi atau hilang dengan melawan hukum.
Baca Juga: 5 Jenis Makanan yang Tidak Boleh Dipanaskan di Microwave, Salah Satunya Buah Beku
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR