Lalu sopir truk tersebut mencari dan menggeledah kamar kost Mira. Padahal saat itu, Mira sedang tidak berada di lokasi.
Disebutkan bahwa sang sopir truk tidak menemukan barang yang dicari.
Namun ada 5 preman yang diduga diperintah oleh si supir truk, datang menjemput Mira.
Dan terjadilah aksi main hakim sendiri tersebut.
Jika kisah tersebut benar, maka ini kasus ini bisa disebut kasus main hakim sendiri.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, main hakim sendiri berarti menghakimi seseorang tanpa mempedulikan hukum yang ada.
Hukuman yang sering dilakukan biasanya berupa pemukulan, pembakaran, penyiksaan dan lainnya.
Apa akibatnya jika seseorang main hakim sendiri?
Dilansir dari Hukumonline.com, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) memang belum secara spesifik mengatur tentang hukuman bagi orang yang melakukan main hakim sendiri.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR