Advertorial
Intisari-Online.com -Sempat menuai banyak kontroversi dan terkendala izin, dua sepasang kekasih yang masih SMP, FA (14) dan SY (15), akhirnya menikah pada Senin (23/4) kemarin.
Keduanya menikah di kediaman nenek pengantin perempuan di Jl. Sungai Calendu, Kecamatan Bantaeng, Sulawesi Selatan, sekitar pukul 10.00 WITA.
Keduanya dinikahkan penghulu fungsional KUA Kecamatan Bantaeng, Syarif Hidayat.
Wali mempelai pria adalah ayahnya, Dg Sangkala, didampingi kakak perempuannya, Sinta.
Baca juga:Tak Kunjung Dapat Dispensasi dari Camat, Pasangan Pelajar SMP Ini Batal Menikah
Sementara yang menjadi wali mempelai wanita adalah ayah FA, M Idris Saleh.
"Mereka telah menikah sekitar pukul 10.00," kata Syarif, Senin.
M Idris Saleh, ayah FA, mengatakan, dirinya telah memberi restu kepada putrinya untuk dinikahi SY.
Menurut Saleh, keluarga memutuskan menikahkan putrinya agar sang anak terhindar dari hal tak diinginkan.
"Daripada berbuat sesuatu di luar seharusnya, kami berinisiatif menikahkan keduanya saja. Apalagi, kan, mereka saling suka," ujarnya.
Pelaksana Humas Kantor Kemenag Bantaeng Mahdi Bakri membenarkan hal tersebut.
Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai pernikahan tersebut.
Rencana pernikahan kedua remaja menuai kontroversi.
Baca juga:Anak Usia Dini yang Senang Membantu Orang Lain akan Tumbuh Sehat
SY dan FA telah mengikuti bimbingan perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantaeng pada 12 April.
Keduanya dijadwalkan menikah Senin pekan lalu, tetapi belum memenuhi syarat izin dari Kantor Camat Bantaeng.
Pada hari itu, SY dan FA sudah datang ke KUA Kecamatan Bantaeng di Jalan Delima, Bantaeng, dengan pakaian rapi.
SY didampingi ibundanya dan FA didampingi bibinya.
Namun, pernikahan yang sedianya dijadwalkan pada siang hari akhirnya batal.
Baca juga:Heboh Anak SMP Minta Nikah, Ternyata Hukum Indonesia Memperbolehkan Pernikahan Dini, Asal....
Artikel ini sebelumnya tayang di Kompas.com, baca selengkapnya di sini