Intisari-Online.com - Berbagai cara dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Salah satunya dengan menggunakan bilik disinfektan.
Namun, baru-baru ini diterapkan larangan penggunaan alat tersebut.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akhirnya mengeluarkan surat edaran tentang larangan penggunaan bilik disinfektan sebagai pencegahan infeksi virus corona (Covid-19).
Larangan ini tertuang Surat Edaran Nomor: HK.02.02/III/375/2020 tentang Penggunaan Bilik Disinfeksi Dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19 yang ditandatangani oleh Dirjen Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI Kirana Pritasari.
Perlu diketahui, surat edaran tersebut merujuk pada keputusan World Health Organization (WHO).
Dalam surat edaran tersebut Kementerian Kesehatan mencermati bilik disinfeksi yang sekarang banyak digunakan di masyarakat untuk mendisinfeksi permukaan tubuh yang tidak tertutup, pakaian dan barang-barang yang digunakan atau dibawa oleh manusia.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR