Sementara itu, berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan tanggal 29 Maret 2020, narapidana dan anak yang diusulkan asimilasi dan hak integrasi terbanyak berasal dari provinsi Sumatera Utara sebanyak 4.730 orang.
Kemudian, disusul provinsi Jawa Timur sebanyak 4.347 orang, serta provinsi Jawa Barat dengan jumlah 4.014 orang.
“Dan mulai hari ini Kepala Lapas, Rutan dan LPKA dapat melaksanakan pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak," kata Nugroho dalam konferensi video dengan seluruh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Rutan, Lapas dan LPKA, dikutip dari siaran pers.
Syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana dan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi anak.
Tapi narapidana koruptor tidak termasuk.
(Ardito Ramadhan)
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "30.000 Napi Akan Dibebaskan, Ditjen Pemasyarakatan Berhemat Rp 260 Miliar")
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR