Ketiga, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranomo, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, sudah melarang warganya untuk mudik.
Jika ada yang berani mudik di saat wabah virus corona seperti ini, maka statusnya akan menjadi Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan wajib isolasi selama 14 hari.
Keempat, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, keputusan masih menunggu rapat terbatas (ratas).
Selama menunggu, soal langkah pencegahan, Budi mengatakan sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian.
Salah satu upayanya adalah menutup akses pintu keluar dari Jabodetabak, baik di jalan nasional dan tol.
"Soal punishment hanya usulan, seperti apa belum bisa dibicarakan karena keputusannya sampai saat ini juga belum ada," ujar Budi.
Baca Juga: Capai 593.656 Kasus di Seluruh Dunia, Namun Negara-negara Ini Melaporkan Negatif Kasus Virus Corona
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR