Intisari-Online.com – Dalam pengertian zaman sekarang, antara kata "kurungan"dengan "penjara" (kemudian diperhalus sebagai lembaga pemasyarakatan) bisa beda artinya.
Lain halnya pada zaman jahiliyah, saat belum lazim diberlakukan hukuman kurungan badan. Orang yang akan dihukum - biasanya dengan hukuman mati - dikerangkeng dalam sebuah kandang yang sekarang disebut penjara. Komplet dengan segala penyiksaannya.
Sistem peradilanlah yang menciptakan penjara. Awalnya hanya berupa ruang-ruang khusus bagi tahanan yang akan dihadapkan ke pengadilan Kerajaan Inggris pada abad ke-12.
Melihat segi positifnya bagi tahanan, Raja Henry II memerintahkan untuk membangun ruang-ruang seperti itu di seluruh Inggris.
Baca juga: Cerita-cerita Ngeri dari Taman Fatahillah (2): Tidak Bisa Bayar Utang? Masuk Penjara!
Namun, sejauh itu masih sekadar untuk mengurung pelaku tindak kriminal, dan belum ada upaya penyadaran narapidana akan kesalahannya.
Penjara sebagai lembaga pemasyarakatan baru mulai mewujud pada abad ke-16. Ruangan ini terutama untuk menghukum pelaku pada kasus-kasus kejahatan ringan di Inggris dan beberapa negara lain di Eropa.
Antara lain, di London's Bridewell dibangun pada 1553 dan Ghent House of Correction pada 1775. Institusi yang sama didirikan juga di tanah koloni di Amerika.
Jika sebelumnya semua narapidana bercampur baur, di penjara "modern" pada saat itu mulai dibuat pemisahan tahanan berdasar usia, jenis kelamin, atau kondisi-kondisi khusus lain.
Baca juga: Cerita-cerita Ngeri dari Taman Fatahillah (1): Penjara Bawah Tanah yang Menghabisi 500 Jiwa
Di dalamnya mulai diterapkan disiplin ketat dan napi diwajibkan bekerja keras. Menurut akta 1711 di Inggris, hukuman kurungan maksimum saat itu adalah tiga tahun.
Memasuki abad ke-18, konsep lembaga pemasyarakatan di Amerika dan Eropa banyak dipengaruhi pemikiran kaum rasionalis.
Para narapidana semakin dilibatkan dalam banyak aktivitas, yang sekaligus jadi ukuran perubahan sikap mereka.
Source | : | intisari |
Penulis | : | K. Tatik Wardayati |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR