Advertorial
Intisari-Online.com - Sejak masih negatif dari covid-19, Indonesia kerap mendapat sorotan dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
Beberapa kali pemerintah Indonesia terkesan diragukan dalam menangani adanya virus yang satu ini.
Kini, usai Indonesia menjadi salah satu negara yang terdampak covid-19, WHO kembali memberi sorotan.
WHO memberikan beberapa rekomendasi kepada Indonesia untuk hadapi penyabaran covid-19.
Pemerintah menyatakan hingga Jumat (13/3/2020) ini ada tambahan 35 orang yang positif virus corona atau Covid-19.
Dengan demikian, total ada 69 kasus virus corona yang ada di Indonesia.
Hal ini diungkapkan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto di Istana Kepresidenan pada Jumat sore.
"Data yang saya berikan adalah hasil tracing yang dilaksanakan sejak dua hari lalu (pada 11 Maret 2020), sejak kami rilis 34 (kasus), sampai tadi siang,'' ujar Achmad Yurianto.
Adapun, dari 69 kasus positif Covid-19, saat ini empat orang sudah meninggal dunia.
Saat ini, menurut Yuri, pemerintah terus melakukan tracing dan pemeriksaan spesimen untuk menangani penyebaran virus corona.
Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) memberikan perhatian serius terhadap perkembangan kasus virus corona Covid-19 di Indonesia.
Atas kasus di Indonesia ini WHO memberikan delapan rekomendasi tindakan kepada pemerintah Indonesia.
Pertama, aktivasi emergensi nasional dan membentuk Tim Khusus yang memiliki kewenangan mengambil keputusan berbasis bukti-bukti.
Kedua, memperluas deteksi kasus secara intensif serta pelacakan kontak untuk mengetahui secara pasti di wilayah Indonesia mana saja yang terjadi penularan aktif.
Ketiga, mendorong desentralisasi kapasitas laboratorium terutama pada laboratorium yang mempunyai kapasitas serta meningkatkan kapasitas lab yang ada.
Dalam catatan WHO, saat ini hanya lab di Litbangkes yang melakukan tes virus corona Covid-19.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang sudah memiliki Lab Uji virus corona covid-19 sampai saat ini belum diberikan kewenangan untuk melakukan uji lab terhadap kasus infeksi virus corona.
Keempat, mengumumkan kasus terkonfirmasi dan menyampaikan perincian pelacakan kontak segera kepada WHO agar dapat di analisa dan memberikan advise kepada pemerintah Indonesia dalam upaya menekan kasus virus corona Covid-19.
Kelima opsi containment antara lain: meliburkan sekolah; membatalkan pertemuan dalam jumlah besar; menghindari perjalanan ke tempat umum.
Keenam mempromosikan dan menjaga jarak ketika bersosialisasi tidak boleh berjabat tangan, mencium atau memeluk dan langkah-langkah perlindungan dasar lain (mencuci tangan dan menggunakan masker).
Ketujuh menyarankan orang yang menunjukkan gejala pernapasan untuk tetap tinggal di rumah, mengisolasi diri, dan segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.
Kedelapan menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam jumlah besar di 132 RS rujukan. Sarana dan prasarana ini meliputi stok Alat Pelindung Diri, ventilator, respirator, dan bahan dan sarpras medis lainnya.
Selain itu perlu kantong-kantong mayat dan tata cara pemakaman yang aman untuk setiap orang yang meninggal akibat infeksi saluran pernapasan.
Pertimbangan WHO
Berdasarkan laporan hasil pertemuan tim WHO dengan tim pemerintah, WHO memberikan pertimbangan kepada Indonesia dalam rangka membuat kebijakan pencegahan.
1. Kesehatan penduduk merupakan prioritas utama bagi kebijakan pemerintah. Tetapi upaya yang dilakukan saat ini masih kurang maksimal.
2. Upaya mengurangi dampak ekonomi agar tidak diarahkan pada stimulus yang mendorong penyebaran infeksi. Seperti membuka keran turis asing, tetapi stimulus bagi perlindungan sosial seperti dampak bagi perusahaan, penyediaan bahan-bahan pokok dan lain-lain.
3.Dengan semakin meningkatkan surveilans dapat menangkap lebih banyak kasus suspek, tetapi dalam jangka menengah lebih dalam mitigasi dampak ekonomi dan kepercayaan dunia internasional.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pasien Terinfeksi Corona Capai 89 Orang, Ini 8 Saran WHO untuk Indonesia: Liburkan Sekolah