Advertorial
Intisari-Online.com - Yunatan, pria asal Kampung Malang Tengah 1, Kota Surabaya ini tega menjual istrinya sendiri, NAW kepada pria hidung belang.
Ia mengaku menjual istrinya lantaran terdesak kebutuhan hidup.
Yunatan menjual sang istri kepada lelaki hidung belang dengan tarif jutaan.
Ia bahkan turut ikut dan melihat sang istri yang tengah melayani hidung belang.
Mulanya ia mengaku sakit hati.
Namun karena sudah terbiasa, ia pun menikmati melihat sang istri berzina dengan pria lain.
Yunatan mengambil keuntungan hingga jutaan rupiah dari perzinaan istrinya.
Beruntung, ulah Yunatan pun terendus oleh pihak kepolisian.
Polisi langsung meringkus Yunatan.
Kini pria berusia 40 tahun itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ia harus mendekam di penjara dengan pasal yang menjeratnya.
Kepada polisi, Yunatan mengaku terlilit kebutuhan hidup.
Dia lalu menawarkan istri sirinya untuk melayani hubungan seks pria hidung belang melalui media sosial.
Junatan lebih dulu mengambil foto tubuh istrinya lalu diunggah ke media sosial twiiter dengan caption menggugah.
"Tim cyber kami melakukan penyelidikan dan menemukan postingan tersangka."
"Dari situ kami melalukan penyelidikan lebih lanjut sampai kami amankan yang bersangkutan," kata Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Riezky, Jumat (13/3/2020).
Junatan diringkus di sebuah hotel kawasan Surabaya Selatan usai mengantarkan istrinya ke pria hidung belang.
Tarif yang ditawarkan tersangka untuk istrinya mulai 1,5 juta hingga 2,5 juta sekali kencan.
Tak jarang, Yunatan ikut masuk ke dalam kamar hotel untuk sekedar melihat istrinya layani seks pria hidung belang.
Hal itu disampaikan sendiri oleh Junatan.
"Saya kadang ikut lihat saja. Gak ikut main,"akunya.
Meski diakui sakit hati, namun Junatan mulai terbiasa dan menikmatinya.
"Awalnya sakit hati. Cuma karena sudah sepakat dan kebutuhan hidup ya mau tidak mau saya nikmati," tambahnya.
Dalam kegiatan itu, tersangka memberikan uang kepada istrinya sebesar 1 juta rupiah.
Pria pengangguran ini sudah tiga kali melakukan aksinya sejak Januari 2020 lalu.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat dengan Pasal 506 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana Perdagangan orang, dengan ancaman hukuman 1 Tahun 4 bulan penjara.
Pria Pasuruan Buat Video Zina Istri dan Teman-temannya
Kasus pria Pasuruan jual istri untuk berzina dengan teman-temannya menyerupai kasus vina Garut yang menghebohkan tanah air beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Sederet Fakta Lengkap di Balik Solo KLB Virus Corona, Kronologi hingga Fakta-fakta Lainnya...
Kasus ini sama-sama diwarnai dengan video rekaman sang istri berzina dengan pria lain.
Terungkapkan video rekaman F, istri pria Pasuruan dengan teman-temannya setelah Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan mendalami kasus ini.
Tersangka Moch Sabik Setiyawan (28) warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan selain menjual istrinya F (inisial), ke teman kerjanya, ia juga membuat video istrinya.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Donny Alexander mengatakan, penyidik menemukan video berhubungan badan istrinya dengan teman tersangka.
Tersangka memang sengaja merekam istrinya saat melayani temannya.
"Tujuannya agar video itu bisa menjadi bukti ke teman lainnya bahwa istrinya bisa diajak berhubungan badan. Ini juga kami dalami," kata Kapolres.
Ia menerangkan, video aslinya memang sudah tidak ada.
Sebab sudah dihapus. Namun, pihaknya sudah mendapatkan video bukti rekaman itu, dan temuan ini akan menjadi acuan penyidik untuk menelusuri dugaan penyebaran video asusila.
"Tersangka juga sudah mengakui jika merekam istrinya saat berhubungan badan dengan temannya. Alasannya memang untuk itu."
"Jadi, saat istrinya dijual, tersangka ada di sana, dan melihat istrinya berhubungan badan dengan temannya," papar dia.
Alasan Jual Istri
Sebelumnya, alasan Moch Sabik Setiyawan (28) menjual istri untuk berzina dengan teman-temannya membuat Kapolres Pasuruan Kota AKBP Donny Alexander prihatin.
Pasalnya, alasan pria warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan ini sangat sepele.
Tersangka menjual istrinya, F (inisial) ke temannya dengan dua alasan.
Alasan pertama, karena ekonomi dan kedua karena ingin mencari sensasi seksual.
"Pertama alasannya ekonomi. Jadi, setiap korban melayani teman tersangka akan mendapatkan imbalan. Nominalnya tidak besar. Paling besar Rp 50.000," kata Kapolres, Senin (10/2/2020).
Donny, sapaan akrabnya menerangkan, dari pemeriksaan sementara, ada empat teman tersangka yang sudah berzina dengan korban.
Masing - masing teman tersangka, kata Kapolres bisa berhubungan sampai lima kali, ada yang dua kali. Intinya bervariasi, dan mayoritas lebih satu kali.
"Kami sudah mintai keterangan keempat teman tersangka ini. Sudah kami periksa juga, dan mereka mengakui memang sudah berhubungan badan dengan korban lebih dari satu kali," jelas dia.
Alasan kedua, kata Kapolres, tersangka mengaku ingin memberikan sensasi seksual untuk istrinya.
Tersangka berdalih selama ini istrinya merasa tidak puas ketika berhubungan dengan tersangka.
"Nah, dengan berhubungan badan bersama teman tersangka, korban diharapkan bisa merasakan perbedaan dan bisa membandingkan saat berhubungan badan dengannya," tambah dia.
Ia mengaku masih mendalami dan akan memeriksa lebih lanjut tersangka. Pihaknya menduga masih ada kemungkinan, korban ini dijual oleh tersangka lebih dari empat orang temannya.
Kasus perdagangan manusia ini terungkap setelah korban (F) melapor ke Polres Pasuruan pada Minggu (9/2/2020).
Tak butuh waktu lama, pihaknya langsung bergerak dengan Polsek Rejoso.
"Kemarin malam, tersangka berhasil kami amankan. Dan ini sedang kami kembangkan. Sangat ironis sekali ini, kasus suami yang sangat tega menjual istrinya sendiri," jelas dia.
Artikel ini pernah tayang di Tribunnews.com dengan judul asli "Suami di Surabaya Tega Jual Istrinya, Ikut Melihat saat Hidung Belang Dilayani, Patok Tarif Jutaan"