Intisari-Online.com - Berbagai sektor mengerahkan upayanya dalam menghadapi dampak penyebaran virus corona.
Salah satunya adalah sektor ekonomi, melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.
Kebijakan tersebut mengatur tentang pajak penghasilan karyawan dari industri manufaktur.
Gaji karyawan industri manufaktur resmi dibebaskan 100% dari pajak penghasilan mulai bulan April, hingga enam bulan berikutnya.
Melansir Kontan.co.id (13/3/2020), Menteri Keuangan mengumumkan kebijakan stimulus dalam rangka meredam dampak wabah virus corona atau Covid-19 terhadap perekonomian.
Salah satunya ialah insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak karyawan.
Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan memberikan relaksasi pajak karyawan dalam bentuk PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) terhitung mulai bulan April hingga enam bulan ke depan, yaitu bulan September.
Relaksasi pajak karyawan ini diberikan untuk seluruh perusahaan di sektor industri manufaktur, baik yang berada di kawasan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) maupun di kawasan non-KITE.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR