Advertorial
Intisari-Online.com -Untuk pertama kalinya, pemerintah Indonesia mengonfirmasi kasus virus corona telah memasuki Indonesia.
Hal tersebut langsung disampaikan Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers di Istana pada Senin (2/3/2020).
Dilaporkan ada dua orang yang dinyatakan positif virus corona.
Mereka adalah ibu dan anak yang masing-masing berusia 64 tahun dan 31 tahun. Dan berdomisili di Depok.
Penyebabnya karena mereka melakukan kontak dengan warga Jepang yang datang ke Indonesia.
Dan tak lama, warga Jepang itu terdeteksi virus corona setelah meninggalkan Indonesia dan tiba di Malaysia.
Walau begitu, Presiden Jokowi meminta warga Indonesia untuk tenang.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani belum dapat memastikan soal kebijakan penanganan dan pembiayaan pasien yang dirawat di rumah sakit akibat terjangkit virus corona di Indonesia.
Sri Mulyani mengatakan, kebijakan tersebut akan dikaji dan diputuskan oleh Kementerian Kesehatan sebelum disampaikan kepada pihaknya di Kementerian Keuangan.
“Kita belum tahu dari Kemenkes mengenai skema untuk penanganan dan kebutuhan dananya. Ini semua tergantung Kemenkes dalam penggunaan anggaran untuk menangani virus ini,” kata Sri Mulyani di kantor Kementerian Keuangan, Senin (2/3).
Seperti pada penanganan kasus penyakit menular sebelumnya, SARS pada 2003 misalnya, Sri Mulyani mengatakan, Kemenkes nantinya yang akan menetapkan kebijakan penanganan maupun pembiayaan bagi para pasien terjangkit virus. “Kalau memang nanti ada kebutuhan dana, pasti akan disampaikan (ke Kemenkeu),” tandas Sri Mulyani.
Adapun berdasarkan pada dokumen resmi Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Coronavirus Disease (Covid-19) yang dirilis Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit per 17 Februari lalu, pemerintah juga belum banyak menyinggung terkait pembiayaan.
Namun, dokumen tersebut menyebutkan bahwa bagi pasien dalam pengawasan yang dirawat di rumah sakit rujukan, maka pembiayaan perawatan RS ditanggung oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 59 tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu dan Kepmenkes Nomor: HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (2019-nCoV) Sebagai Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya.
Grace Olivia
Artikel ini pernah tayang di Kontan.id dengan judul "Biaya rumah sakit pasien corona ditanggung pemerintah? Ini kata Sri Mulyani"