Tiga tersangka itu bernama Sergio Chondro, Mira Deli Ruby, dan Farhan Darmawan.
Sergio Chondro dan Farhan Darmawan berperan sebagai pengelola agen travel dengan nama akun media sosial Instagram @travelkekinian, yang dicokok petugas di Jakarta.
Sedangkan, Mira Deli Ruby berperan sebagai eksekutor pembobol kartu kredit (carding) yang uangnya digunakan membeli stok tiket perjalanan yang dijajakan oleh travel tersebut.
Mira Deli Ruby akhirnya diringkus petugas di Pulau Dewata, Bali.
Aksi mereka telah berlangsung sejak Februari 2019 silam.
Selama melancarkan aksinya, tiga orang komplotan itu berhasil mereguk keuntungan dari bisnis curang itu, sekitar Rp 900 Juta.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, keenam artis itu terlibat sebagai model endorsemen jasa perjalanan travel yang disediakan oleh tiga orang pelaku.
Mereka dimintai mempromosikan agen travel ketiga pelaku dengan imbalan berupa uang dan beberapa tiket perjalanan transportasi udara atau penginapan hotel yang disediakan oleh agen tersebut.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR