"Yang perempuan di kontrakan makan, pacarnya di kamar mandi," ujar Sabilul kepada awak media, Senin (13/11/2017).
Kamar kontrakan lalu didobrak para pelaku dan sejoli itu dianiaya dan diarak hingga sejauh 400 meter.
Baca Juga: Mengunjungi Kuil 'Porno' di Konarka yang Reliefnya Menggambarkan Kamasutra
Dikutip dari Facebook Kapolres Tangerang Sabilul Alif lewat akun Facebooknya:
"Menyikapi vonis terhadap para pelaku persekusi di Cikupa, ada beberapa hal yang dapat kami sampaikan.
Pertama, kita semua wajib menghormati putusan majelis hakim.
Ada asas hukum res judicata pro veritate habetur, yang berarti apa yang diputus hakim harus dianggap benar.
Kedua, sebagai sesama manusia kami turut prihatin dan menyesalkan adanya peristiwa itu. Kami mafhum, mugkin ada semacam niat baik dari para pelaku saat melakukan aksi itu.
Namun, dilakukan dengan cara yang salah dan melawan hukum sekaligus menerabas hak-hak privat orang lain.
Kami senantiasa berdoa, semoga para pelaku diberi kekuatan menjalani hukuman.
Sebab, biar bagaima pun, mereka tetap berhak melanjutkan hidup usai mempertanggungjawabkan perbuatan.
Apalagi, mereka semua sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf. Serta, semoga keluarga mereka diberi ketabahan.
Source | : | Facebook.com |
Penulis | : | Adrie Saputra |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR