Sebab, semua unsur sudah memenuhi dengan adanya tindak pornografi serta, kekerasan dengan adanya luka yang disebabkan para terdakwa.
Keenam terdakwa dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 39 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga: Bukan Cuma Selamatkan Bumi, 7 Hal Sehari-hari Ini Juga Bisa Selamatkan Hidup Kita
Sebelum vonis dibacakan, Komarudin menyatakan pasrah dan berharap hakim dapat menerima pledoinya.
"Saya pasrah semoga majelis bisa terima pledoi mengingat alasan keluarga saya dan perilaku saya yang khilaf," katanya.
Sedangkan, Ketua RW Gunawan divonis 1,5 tahun penjara.
Pelaku lain, Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, Suhendang, Gunawan Saputra, dan Nuryadi, divonis masing-masing 3 tahun.
Kasus ini mencuat setelah video persekusi korban beredar di media sosial.
Kapolresta Tangerang, AKBP Sabilul Alif saat itu menjelaskan, sepasang kekasih itu dipaksa mengaku berbuat mesum oleh warga yang menggerebeknya.
Sebab setelah diperiksa polisi, sepasang kekasih berinisial RN (28) dan MA (20) itu tidak terbukti berbuat mesum.
Kronologinya pukul 22.00 pacarnya menelepon minta dibelikan makanan.
Setelah itu datang nasi bungkus.
Source | : | Facebook.com |
Penulis | : | Adrie Saputra |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR