Advertorial

Seorang Pelanggan Kaget Tiba-tiba dapat Tagihan Listrik Hingga Rp21 Juta, PLN Beri Penjelasan Mengapa Jumlah Tagihan Bisa Sebesar Itu

Tatik Ariyani

Editor

Sebuah unggahan di media sosial Twitter ramai dibicarakan karena menunjukkan tagihan listrik senilai Rp 21 juta.
Sebuah unggahan di media sosial Twitter ramai dibicarakan karena menunjukkan tagihan listrik senilai Rp 21 juta.

Intisari-Online.com - Tentu orang akan terkejut begitu mendapatkan surat tagihan listrik yang jumlahnya cukup besar secara tiba-tiba.

Hal itu pulalah yang dialami oleh seorang pengguna sosial media twitter.

Sebuah unggahan di media sosial Twitter ramai dibicarakan karena menunjukkan tagihan listrik senilai Rp 21 juta.

Dalam twit tersebut, diunggah sebuah surat penetapan tagihan susulan P2TL untuk pelanggan di wilayah Gianyar, Bali Timur.

Baca Juga: Ditawar hingga Rp 750 Juta, Pria Ini Menemukan Benda yang Diduga Emas Batangan Seberat 1 Kg Bergambar Soekarno, Simak Selengkapnya Berikut Ini

Twit ini diunggah pada 12 Februari lalu oleh akun @Oyeee_

Berdasarkan isi surat dalam twit tersebut, biaya yang dikenakan sebagai tagihan susulan terdiri atas biaya beban dan biaya pemakaian kWh sebesar Rp 21.205.800,- dan biaya lain-lain sebesar Rp 241.620,-

Adapun rincian dari nilai biaya pemakaian diperoleh dari 9 bulan x 720 jam x daya tersambung x 0,85 x harga per KWH tertinggi.

Baca Juga: 14 Hari Observasi Corona di Natuna, Banyak WNI dari Wuhan yang Terlibat Cinta Lokasi 'Gimana Enggak Cinlok, di Antara Kami Masih Banyak yang Jomblo'

Jadi, biaya pemakaian atau tagihan susulan adalah 9 x 720 x 3,5 x 0,83 x Rp 1.100,- yaitu Rp 21.205.800,-

Tanggapan PLN

Unggahan tersebut pun direspon oleh akun resmi Twitter PLN @pln_123 dengan jawaban sebagai berikut:

"Hai Kak, berdasarkan data kami untuk nomor Id 551200518542 memiliki tagihan susulan P2TL sebesar Rp 21.447.420,- ya, mohon kesediannya melakukan pembayaran dengan nomor register tersebut."

Baca Juga: Pesta Seks di Taman Kota Membuat Walikota Sampai Tutup Taman Kota Ini, Namun 'Pelakunya' Justru Tidak Ditangkap dan Malah Dibiarkan Saja, Mengapa?

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (15/2/2020), General Manager PLN UID Bali, Nyoman Suwarjoni Astawa membenarkan adanya tagihan tersebut.

"Sesuai hasil temuan kami di lapangan, terjadi pelanggaran oleh pelanggan tersebut," kata Astawa.

Pelanggaran ini dilakukan oleh seorang pelanggan PLN yang tinggal di kawasan Banjar Abian Seka, Kabupaten Gianyar, Bali.

Menurutnya, pelanggaran tersebut menjadi dasar pengenaan denda berdasarkan jenis pelanggarannya sebagaimana tercantum dalam surat penetapan tagihan susulan P2TL.

"Pelanggan sudah dijelaskan dasar tagihan susulan tersebut," ungkapnya.

Berdasarkan hasil temuan, pemilik tidak sengaja melakukan pemindahan kWh meter hingga merusaknya saat tengah merenovasi toko mebel miliknya.

Baca Juga: Kerap Membuat Korbannya Meninggal, Ini Deretan Ular Berbisa dan Berbahaya di Indonesia, Bukan Hanya King Kobra serta Weling, Ada yang Warnanya Samar Seperti Tahan

Sehingga, PLN pun memberikan penalti karena pelanggan telah merusak segel kWh meter yang mengakibatkan kWh meter PLN rusak dan tidak berfungsi sebagai mana mestinya

Astawa mengatakan bahwa pihaknya telah mengedukasi para pelanggan agar melapor kepada PLN apabila akan memindahkan KWH meter.

"Kami sudah dan terus edukasi ke pelanggan agar kalau mau memindahkan KWH meter di rumah untuk melapor ke PLN bukan menyuruh tukang bangunan, apalagi sampai merusak segel KWH meter," jelasnya.

Ia mengatakan bahwa aturan terkait larangan ini juga telah tercantum dalam surat perjanjian jual beli dengan pelanggan.

Baca Juga: Berkaca Dari Virus Corona, Sosok Ini Tanpa Sengaja Temukan Cara Pencegahan Agar Epidemi Mengerikan Seperti Ini Bisa Dicegah

Pada kasus ini, PLN memberikan kebijakan keringanan pembayaran kepada pelanggan berupa kebijakan mencicil dengan jangka waktu 6 bulan.

Vina Fadhrotul Mukaromah

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "[KLARIFIKASI] Viral Tagihan Listrik Pelanggan Capai Rp 21 Juta, Ini Penjelasan PLN"

Artikel Terkait