Hanya saja, peraturan tetaplah peraturan.
Apalagi TS juga terbukti membawa dua senjata yang tidak berizin.
Karena adanya temuan senjata tidak berizin, TS dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 212 KUHP dan Pasal 335 KUHP.
Dan juga Pasal 2 tentang Undang-Undang (UU) darurat dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
"Karena itu, dia akan dikenai pasal baru, pasal dua tentang UU darurat dengan ancaman 10 tahun," ucap Arsya.
Kasus yang menimpa TS bisa jadi pembelajaran untuk kita semua.
Sebab, ada peraturan jika kita memukul atau mengancam petugas kepolisian.
Dilansir dari hukumonline.com pada Minggu (9/2/2020), jika ada orang yang melakukan pemukulan yang mengakibatkan luka pada korban pemukulan, maka perbuatan tersebut bisa tergolong sebagai penganiayaan.
Tindak pidana penganiayaan itu sendiri diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR