- Proses pelaporan kepada Disnaker.
Untuk itu kami akan membahasnya secara satu per satu.
(Baca juga: Ingin Naik Gaji? Kenapa Tidak (Sekalian) Pindah Kerja Saja?)
1. Terhadap ketentuan waktu kerja diatur di dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yaitu:
Apabila pengusaha mempekerjakan pekerjanya melewati dari ketentuan waktu di atas maka pengusaha berkewajiban untuk membayar upah lembur, sebagaimana tertuang di dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Untuk formulasi dari pembayaran upah lembur diatur di dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan transmigrasi No. Kep-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 Tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur.
1) Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengundurran diri;
2) Tidak terikat ikatan dinas;
3) Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
(Baca juga: Tak Perlu Takut untuk Minta Naik Gaji, Simak Saja 5 Tips Ini!)
Akan tetapi harus tetap diingat, apakah dalam hal ini pekerja yang hendak mengundurkan diri tersebut masih terikat kontrak (dinas) atau tidak.
Apabila pekerja tersebut masih terikat kontrak dan tetap memaksakan untuk mengundurkan diri, sesuai dengan ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, maka pengusaha dapat menetapkan Penalti terhadap pekerja berupa pembayaran ganti rugi sebesar upah pekerja tersebut sampai dengan batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Lebih lanjut lagi mengenai Hak-Hak yang didapatkan pekerja ketika mengundurkan diri, sesuai dengan ketentuan Pasal 162 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan adalah:
1) Uang Penggantian Hak (Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003), yaitu :
a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
Penulis | : | Moh Habib Asyhad |
Editor | : | Moh Habib Asyhad |
KOMENTAR