Intisari-Online.com - Mulai 20 Januari ini, Barack Obama resmi melepas jabatannya sebagai Presiden AS. Ia akan kembali ke tengah-tengah masyarakat biasa sebagai seorang sipil. Kedudukannya akan digantikan oleh Presiden AS terpilih, Donald Trump. Ngomong-ngomong, berapa pesangon Barack Obama dari Pemerinta AS?
Berdasarkan Undang-undang Mantan Presiden yang diterbitkan pada 1958, negara menyediakan sejumlah tunjangan bagi para mantan ini. Saat undang-undang ini berlaku dua mantan presiden yaitu Herbert Hoover dan Harry S Truman menjadi penerima pertama tunjangan yang diberikan negara.
(Donald Trump Dilantik Jadi Presiden AS: Ini Presiden AS dengan Masa Jabatan Terpanjang dan Terpendek)
Awalnya, undang-undang ini menyediakan perlindungan Secret Service seumur hidup untuk para mantan presiden. Pada 1997, undang-undang itu direvisi dan fasilitas pengamanan hanya berlaku selama 10 tahun setelah sang presiden lengser.
Namun, keputusan ini dibatalkan Undang-undang Mantan Presiden 2012 yang kembali memberikan perlindungan Secret Service seumur hidup untuk mantan pasangan nomor satu di AS itu. Berikut fasilitas yang diperoleh para mantan presiden Amerika Serikat:
Uang pensiun
Para mantan presiden menerima uang pensiun setara dengan gaji seorang pejabat eselon I di sebuah departemen. Sejak 2015, besaran uang pensiun itu adalah 203.700 dolar AS atau hampir Rp3 miliar setahun yang diterima begitu seorang presiden resmi meninggalkan Gedung Putih.
Pasangan mantan presiden juga menerima uang pensiun tahunan sebesar 20 ribu dolar AS atau Rp268 juta setahun.
Masa transisi
Pemerintah juga membiayai ongkos pindahan seorang mantan presiden yang berlaku hingga tujuh bulan. Uang tersebut bisa digunakan untuk biaya kantor baru, kompensasi staf, jasa komunikasi, dan hal-hal lain terkait transisi.
Staf dan kantor
Pembiayaan staf pribadi dan hal-hal yang terkait dengan masalah itu ditangani lembaga bernama General Services Administration. Orang-orang yang dipekerjakan di bawah aturan ini dipilih dan bertanggung jawab hanya kepada sang mantan presiden.
Penulis | : | Moh Habib Asyhad |
Editor | : | Moh Habib Asyhad |
KOMENTAR