Ia menduga kuat ada pihak tak bertanggung jawab yang membobol kartunya.
Pihaknya mengaku sudah memberikan catatan pada setiap transaksi yang dilakukan orang yang diduga membobol kartu kreditnya.
"Ada email tagihan pemberian barang lewat email, padahal saya tidak membeli apapun, saya kaget," papar LHT.
Saat itu, LHT kemudian berencana melaporkan kejadian tersebut ke polisi bersama pengacaranya, Kusumo Putra, pada minggu ini.
Rincian tagihan dari dugaan pembobolan empat kartu tersebut yakni tiga kartu Bank BNI senilai Rp 120.271.875 dan satu kartu Bank BCA senilai Rp 13.993.000.
Tagihan tersebut yang masuk pada tagihan email LHT.
Ia mengkonfirmasi pihak bank tersebut dan saat ini kasusnya sedang dalam penyelidikan pihak bank.
Akan Lapor ke Polda Jateng
Korban pembobolan kartu kredit warga Colomadu, Karanganyar, LHT yang mendapat tagihan mencapai Rp 134 juta bakal melapor ke Polda Jawa Tengah (Jateng).
Pelaporan tersebut agar ada penelusuran dari tim Siber Polda Jateng.
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR