Advertorial

Ada Pasal Pembunuhan dalam Laporan Rizky Febian, Apa Untungnya Bagi Teddy Jika Lina Meninggal?

Tatik Ariyani

Editor

Tedy yang awalnya terkejut atas adanya pasal pembunuhan berencana dalam laporan Rizky, akhirnya mencoba memaklumi laporan yang dibuat Rizky Febian.
Tedy yang awalnya terkejut atas adanya pasal pembunuhan berencana dalam laporan Rizky, akhirnya mencoba memaklumi laporan yang dibuat Rizky Febian.

Intisari-Online.com - Tedy Pardiyana, suami mendiang Lina Jubaedah terkejut dan merasa tertuduh dengan laporan yang dibuat oleh putra komedian Sule dan mendiang Lina, Rizky Febian.

Rizky dalam pernyataannya beberapa waktu lalu menegaskan bahwa tujuannya membuat laporan karena ingin mendapat kejelasan tentang penyebab kematian ibunya.

Rizky tidak ingin menuduh siapa pun.

Keterkejutan Tedy diungkapkannya kepada Abdurrahman T.Pramono, pengacara mendiang Lina dikutip Kompas.com, Rabu (29/1/2020) dari vlog tayangan Intens Investigasi berjudul "Mengejutkan! Rizky Febian Gunakan Pasal Pembunuhan Terkait Kematian Ibunda | Intens Investigasi".

Baca Juga: Masih Ingat Dengan Pria yang Mencari Istri Dengan Spanduk? Kabarnya Sudah Mendapatkan Istri Seperti Ini Penampilan Calon Istrinya

Abdurrahman mengatakan, "Tedy yang menyodorkan ini (laporan), 'pak saya walaupun tidak ada namanya (dalam laporan Rizky), tapi pasal yang dituduhkan itu pasal pembunuhan berencana, ini kan indikasinya mengarah ke saya'. Dia (Tedy) bilang seperti itu."

Abdurrahman mencoba menenangkan Tedy dengan menyebut dalam laporan tersebut tidak ada nama siapa pun.

Tedy yang awalnya terkejut atas adanya pasal pembunuhan berencana dalam laporan Rizky, akhirnya mencoba memaklumi laporan yang dibuat Rizky Febian.

Tedy menganggap laporan tersebut dibuat dengan tujuan mencari tahu penyebab kematian Lina.

Baca Juga: Sebabkan Jutaan Orang Tewas hingga Mayat-mayat Korban Ditumpuk di Jalanan, 6 Pandemi Paling Mematikan dalam Sejarah Ini Lebih Mematikan dari Virus Corona

Untuk itu, Tedy tidak menyiapkan pengacara karena merasa tidak bersalah.

Tedy juga pasrah dan hanya bisa menunggu hasil forensik serta otopsi yang masih dilakukan oleh pihak kepolisian.

Hanya saja, Tedy tak habis pikir bisa sampai diduga difitnah hanya karena dia berada di lokasi ketika Lina meninggal dunia.

Terlepas dari kebenaran soal fakta kematian Lina, pengacara kondang Hotman Paris mengatakan Tedy berhak mendapatkan harta warisan dari Lina.

Baca Juga: Sering Buat Penasaran, Lewat Apa Penyelundupan Narkoba Masuk Ke Suatu Negara? 'Rahasia Panjang' Di Bawah Tanah Dua Negara Ini Tunjukkan Jawabannya

Hotman Paris pun kemudian membeberkan alasannya berkata demikian.

Hal tersebut disampaikan Hotman Paris di depan Teddy saat memandu acara talkshow di saluran YouTube Hotman Paris Official.

Dilansir TribunJakarta.com, saat Hotman mengajukan pertanyaan apakah Teddy kawin siri dengan Lina, Teddy membantahnya.

"Kamu kawin siri kan?" tanya Hotman.

Teddy pun langsung membantahnya, dan mengatakan pernikahannya resmi dilangsungkan di KUA.

Teddy mengaku berniat merayakan pernikahannya, namun Lina keburu dipanggil Yang Maha Kuasa.

"Bukan resmi tapi rencananya nikah dirameinnya nanti," ucap Tedy.

"Tapi kau secara ijab kabul di KUA udah?" tanya Hotman lagi.

Baca Juga: Masih SMP Sudah Bisa Bobol Panti Asuhan Lalu Gasak Uang Rp82,5 Juta, Setelah Ditangkap Alasannya Merampok Hanya Untuk Penuhi Gaya Hidup Anak-anak Ini

"Udah," jawab Tedy.

Hotman lantas mengatakan pernikahan resmi itu membuat Tedy sebenarnya berhak mendapatkan harta warisan milik Lina.

Mendengar pernyataan Hotman Paris, Tedy tampak tertegun.

"Kamu tahu enggak dengan kau kawin resmi kau berhak ahli waris dari harta-hartanya," jelas Hotman.

"Sadar enggak?" tanyanya.

"Enggak sadar," jawab Teddy.

Hotman Paris pun kembali menegaskan Tedy seharusnya menjadi salah satu pewaris harta Lina.

"Karenadia (Lina) kan sudah jadi istri sah kamu. Ahli warisnya adalah antara lain ya kamu," tegas Hotman.

Baca Juga: Usai Ditangkap Polisi, Petinggi Sunda Empire Ini Memberikan Pernyataan Bahwa Akan Terjadi Sesuatu pada 15 Desember 2020 pada Wartawan, Apa Itu?

Teddy hanya mengangguk-angguk, tanda sepakat dengan pernyataannya.

Melansir Grid.ID, Lina sendiri diketahui meninggalkan aset kekayaan yang cukup besar.

Aset kekayaan ini berupa rumah, tanah, kos-kosan, ruko, emas dan masih banyak lagi.

Bahkan jika ditotal jumlah warisan yang ditinggalkan Lina bisa mencapai angka Rp10 miliar.

Artikel Terkait