Ia mengatakan tersangka RA pertama kali mencuri bersama tersangka AM.
Mereka mencuri uang Rp 1 juta yang berada di dalam laci lemari kamar milik pengasuh panti asuhan.
Setelah itu, tersangka RA mengajak tersangka MA untuk melakukan pencurian lagi sampai 9 kali.
"Modus pencurian mereka yakni membongkar jendela tempat panti asuhan dan mengambil barang berharga milik korbannya," ujarnya.
Masih kata AKBP Feby DP Hutagalung, pemilik panti asuhan berinisiatif memasang kamera CCTV karena jengkel sering kemalingan.
Dari rekaman kamera CCTV tersebut akhirnya terungkap identitas pencuri yang masih dibawah umur ini.
"Kami mendapat identitas dari tersangka dan dari hasil penyidikan ternyata benar ada keterlibatan orang dalam," jelasnya.
Source | : | Sosok.id |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR