(Baca juga: (Foto) Saat Orang-orang Terjepit di Tempat yang Paling Tidak Mungkin, Bikin Ngilu Melihatnya)
“Dalam halnya mengenai warisan seorang suami atau istri yang meninggal terlebih dahulu, si istri atau suami yang hidup terlama, dalam melakukan ketentuan-ketentuan dalam bab ini, dipersamakan dengan seorang anak yang sah dari si meninggal dengan pengertian, bahwa jika perkawinan suami istri itu adalah untuk ke dua kali atau selanjutnya, dan dari perkawinan yang dulu ada anak-anak atau keturunan anak-anak itu, si istri atau suami yang baru tak akan mendapat bagian warisan yang lebih besar daripada bagian warisan terkecil yang akan diterima oleh salah seorang anak tadi atau dalam hal bilamana anak itu telah meninggal lebih dahulu, oleh sekalian keturunan penggantinya, sedangkan dalam hal bagaimanapun juga, tak bolehlah bagian si istri atau suami itu lebih dari seperempat harta peninggalan si meninggal.”
Dari Pasal 852a di atas, dapat disimpulkan bahwa Ibu memiliki hak untuk mendapatkan bagian waris.
Anda sebagai istri yang sah secara hukum berhak untuk mendapatkan bagian mutlak, yaitu sebesar 1/3 (sepertiga) bagian dari harta waris.
Bagian mutlak diatur dalam Pasal 913 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi:
“Bagian mutlak atau legitime portie, adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para waris dalam garis lurus menurut undang-undang, terhadap bagian mana si yang meninggal tak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik selaku pemberian antara yang masih hidup, maupun selaku wasiat.”
Sementara menyangkut pertanyaan Anda yang kedua mengenai apakah istri simpanan yang tidak mendapatkan waris, pada dasarnya Kitab Undang-undang Hukum Perdata menganut asas monogami, sehingga bagian bagi pasangan yang tidak mencatatkan perkawinannya pada catatan sipil maka tidak mendapat bagian waris.
Begitupun dengan anak yang dikandung maupun anak yang telah lahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut sejalan dengan yang diatur dalam Pasal 908 Kitab Undang Hukum Perdata, yang berbunyi:
“Apabila bapak dan ibu sewaktu meninggal, meninggalkan anak-anak yang sah lagi pun anak-anak luar kawin namun dengan sah telah diakui, maka mereka terakhir tak diperbolehkan menikmati warisan yang lebih daripada yang diberikan kepada mereka menurut bab ke dua belas dari Kitab ini”
Sehingga dalam perkara Anda ini, Anda harus memastikan apakah anak yang lahir dari perempuan tersebut telah diakui atau belum
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR