Apabila telah diakui oleh Suami Anda sebelum beliau meninggal maka anak tersebeut memperoleh bagian waris.
Mahkamah Konstitusi dalam menguji Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah memutuskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, bahwa Pasal 43 ayat (1) tersebut harus dibaca:
“Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.”
Dari peraturan diatas, dapat dilihat bahwa jika sebelum meninggal suami Anda telah melakukan serangkaian tes sehingga didapatlah bahwa suami Anda merupakan ayah biologis anak dari perempuan tersebut dan telah diakui sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan, maka anak tersebut dapat mewaris dari suami Anda.
Demikianlah jawaban Kami mengenai aturan hukum mengenai hak waris istri simpanan dan anaknya, kiranya dapat memberikan faedah.
Dasar Hukum:
(Baca juga: Pesan Suara Misterius dari 'Korban MH370' Ini Diduga Berasal dari Indonesia, Ungkap Sosok Penculik Mereka)
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR