Advertorial

Nenek 78 Tahun yang Digugat Anaknya Rp1,6 Miliar: Jangankan Membayar, Uang Saja Enggak Punya

Moh Habib Asyhad

Editor

Berdasarkan pantauan, mediasi antara Nenek Cicih dan anak-anaknya saat ini masih berlangsung dan belum ada keputusan apakah kasus ini akan dilanjutkan ke proses pengadilan atau tidak.
Berdasarkan pantauan, mediasi antara Nenek Cicih dan anak-anaknya saat ini masih berlangsung dan belum ada keputusan apakah kasus ini akan dilanjutkan ke proses pengadilan atau tidak.

Intisari-Online.com -Malang benar nasib Nenek Cicih (78) yang digugat empat anaknya Rp1,6 miliar terkait jual-beli tanah warisan.

Kuasa hukum penggugat, Tina Yulianti Gunakan, mengatatakan, mediasi kasus tersebut kemungkinn lanjut ke proses pengadilan.

Menanggapi hal tersebut, nenek asal Bandung, Jawa Barat, itumasih berharap mediasi ini tidak berlanjut ke ranah sidang pengadilan.

Meski begitu, saat ini Cicih hanya bisa pasrah dan mengikuti keinginan anak-anak yang menggugatnya tersebut.

“Kalau sidang ya ibu mah ngikut saja gimana anak-anak," katanya di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Marthadinata, Selasa (6/3).

(Baca juga:Tragis, Pengantin Baru Ini Digugat Rp273 Juta oleh Pasangannya yang Kaget Setelah Melihat Wajahnya Tanpa Make-up)

Pihaknya berharap ada titik terang dalam mediasi saat ini yang beragendakan keputusan mediasi.

“Maunya damai,” ujar Nenek Cicih, lirih.

Terkait kerugian materil sebesar Rp1,6 miliar dalam gugatan yang dilayangkan keempat anaknya itu, Cicih mengaku bahwa dirinya tidak memiliki uang sebesar itu.

“Ibu mah jangankan membayarkan, uang saja gak punya, itu mah apabila anak-anak mau mengembalikan (uang yang dibayarkan tergugat II bidan Iis Rila Sundari) ya silakan, sama bu bidan diterima. Gitu,” tuturnya.

“Kalau anak-anak punya uang, berani mengembalikan lagi (uang) ke bu bidan, itu mah terserah,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Hakim Mediator Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung menyarankan agar Cicih dan keempat anaknya memusyawarahkan permasalahan keluarga di rumah.

(Baca juga:Namanya Dicoret dari Daftar Penerima Warisan, Anak Ini Gugat Surat Wasiat Mendiang Ayahnya)

Usulan tersebut pun disetujui kedua belah pihak dengan harapan keduanya bisa berbicara dari hati ke hati, dan menemukan ada titik temu atas persoalan tersebut.

Namun upaya musyawarah internal keluarga antara empat anak yang menggugat ibunya, Nenek Cicih, di kediamannya di Jalan Embah Jaksa, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung pada Selasa (27/2) lalu mengalami jalan buntu.

Tina menilai, resume hasil mediasi pertama dari pihak tergugat terkait keinginan dan solusi dari pihak Nenek Cicih tidak masuk akal.

Oleh karena itu, pihaknya berencana melanjutkan gugatan itu ke persidangan.

“Intinya adalah bahwa apapun yang di-resume-kan atau yang dituntut pihak tergugat dan turut tergugat itu sangat tidak masuk akal bagi kami, sehingga kami akan melanjutkan proses persidanganya,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan pantauan, proses mediasi saat ini masih berlangsung dan belum ada keputusan apakah kasus ini akan dilanjutkan ke proses pengadilan atau tidak.

(Baca juga:Video saat Dirinya Ancam Bunuh TKW di Hong Kong Viral, Nenek Ini Harus Menghadapi Kenyataan Ini)

(Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, artikel selengkapnya baca di sini)

Artikel Terkait