Advertorial

Kabar Baik Bagi Pegawai Negeri, Pemerintah Sudah Rapat dan Akan Keluarkan Kebijakan Baru Seperti Ini Segera: 'Payung Hukum Ini Perlu Secepatnya'

Muflika Nur Fuaddah
Muflika Nur Fuaddah

Editor

Arif Wibowo selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI akan memastikan tidak ada lagi pegawai yang jenisnya diluar undang-undang.
Arif Wibowo selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI akan memastikan tidak ada lagi pegawai yang jenisnya diluar undang-undang.

Intisari-Online.com - Berbagai kisah pilu datang dari kehidupan tenaga honorer.

Bagaimana tidak, mereka yang bekerja bertahun-tahun mengabdi dan berkontribusi untuk daerahnya bukanlah pegawai tetap.

Apalagi ditambah adanya pegawai-pegawai baru yang mendapatkan gaji fantastis.

Bagaimana perasaan mereka yang bekerja sekian lama tanpa adanya kontrak tetap?

Baca Juga: Nikahi Wanita Indonesia dan Hidup Selama 19 Tahun, Bule Ini Terkejut Setelah Menyadari Istrinya Ini Adalah Waria, 'Setiap Berhubungan Intim Dia Selalu Menggunakan Pelumas'

Adanya tenaga honorer yang memiliki status bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan baru.

Hal ini tentu akan membuat para pegawai negeri girang.

Rapat terkait penghapusan tenaga honorer ini dilangsungkan pada rapat Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, pada hari Senin (20/1/2020).

Komisi II DPR, Kementrian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyepakati untuk menghapus jenis-jenis pegawai salah satunya pegawai honorer.

Baca Juga: Beli Mobil Fortuner Pakai Daun dan Tiba-tiba 'Nyelonong' Masuk Rumah Orang untuk Makan, Inilah Sosok Habib Syechan yang Baru Saja Bertemu Ahmad Dhani

Arif Wibowo selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI akan memastikan tidak ada lagi pegawai yang jenisnya diluar undang-undang.

Undang-undang yang dirujuk Pemerintah adalah UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Undang-undang menuliskan bahwa hanya ada dua jenis kepegawaian secara nasional, yaitu PNS (Pegawai Negri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja).

Fraksi Demokrat M. Muraz menyarankan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PNS.

Baca Juga: Jangan Jijik Ya! Resep Rahasia Restoran Super Ramai Ini Ternyata Rebusan Kaldu yang Sama, Sudah Digunakan Selama 45 Tahun

Endro, selaku anggota Fraksi PDIP menyampaikan tidak ada masalah untk menggaji PPPK melaui APBD.

Hanya saja Pemda kebingungan untuk menetapkan besaran APBD untuk gaji PPPK.

Dilansir dari Tribun News, Endro menambahkan, "Payung hukum ini perlu secepatnya supaya mereka tidak honorer lagi."

Mitra F, anggota Fraksi PAN menjelaskan kurangnya tenaga PNS membuat banyak tenaga kerja hanya bekerja honorer.

Baca Juga: Dulu Jadi Bahan Olok-Olokan, Karena Baru 15 Tahun Wajahnya Keriputan Seperti Nenek-nenek, Setelah Operasi Plastik Penampilannya Membuat Semua Orang Terkagum-kagum

Baginya, harusnya honor mereka dinaikkan sesuai dengan pendapatan PNS.

Pasalnya banyak sekali pegawai honorer di daerah pedalaman yang hanya mendapatkan gaji Rp 450 ribu rupiah per bulan.

Keprihatinan ini ternyata disoroti oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo.

"Sementara, saat ini masih ada bahkan di daerah-daerah masih mengangkat pegawai-pegawai yang kontrak tapi kontraknya seperti apa kita tidak tahu," ucapnya dalam sidang.

Dia juga menambahkan, selama ini gaji karyawan honorer bukanlah berasal dari anggaran SDM.

Mereka digaji melalui anggaran barang dan jasa.

Baca Juga: 7 Tahun Beli Rumah, Tanaman yang Ditanam di Bagian Ini Selalu Mati, Setelah Digali Barulah Ia Tahu Rahasia Mengerikan di Dalam Tanah yang Sampai Buat Polisi Geram

Pemerintah sudah menyetujui bagi tenaga honorer yang berusia lebih dari 35 tahun akan diangkat kedalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dilansir dari kompas.com pemerintah berharap ke depannya tidak ada lagi jenis-jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan tenaga honorer.

Artikel ini pernah tayang di Fame.grid.id oleh Winnieati dengan judul asli "Pegawai Negeri Akan Girang, Pemerintah Sudah Rapat dan Akan Keluarkan Kebijakan Baru Ini Segera"

Artikel Terkait