Advertorial

Sepekan Hilang dari PAUD, Anak 4 Tahun Ini Ditemukan Tewas Tanpa Kepala dan Sebagian Organ Tubuh Hilang

Tatik Ariyani

Penulis

Selain kepala, organ tubuh lain seperti jantung, paru, tangan dan beberapa bagian lain juga dinyatakan hilang.
Selain kepala, organ tubuh lain seperti jantung, paru, tangan dan beberapa bagian lain juga dinyatakan hilang.

Intisari-Online.com - Seoranganak bernama Yusuf Ahmad Ghazali (4) hilang di PAUD Jannatul Athfaal Jalan Abdul Wahab Syahranie, pada Jumat (22/11/2019).

Pada Minggu (8/12/2019), jasad Yusuf ditemukan tanpa kepala di anak sungai Karang Asam Jalan Pengeran Antasari, Gang 3, RT 30, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu.

Selain kepala, organ tubuh lain seperti jantung, paru, tangan dan beberapa bagian lain juga dinyatakan hilang.

Meski sebagian organ tubuh hilang, pihak keluarga mengenali jasad tersebut adalah Yusuf.

Baca Juga: Ketakutan Diminta Menikahi Pacarnya, Pria Ini Sengaja Merampok Agar Ditangkap Polisi

Kemiripan itu dilihat dari baju yang digunakan Yusuf terakhir kali bertuliskan Monas.

Polsek Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menetapkan dua tersangka kasus kematian seorang bocah bernama Yusuf Ahmad Ghazali (4), Selasa (21/1/2020).

Kedua tersangka tersebut berinisial ML dan SG.

Keduanya merupakan pengasuh di PAUD Jannatul Athfaal di Jalan Abdul Wahab Syahranie, lokasi hilangnya Yusuf.

Baca Juga: Anjing-Anjing Ini Disuruh 'Bekerja' Seharian Mengatasi Terror Hama di Peternakan Babi, Rupanya Hama yang Dihadapi Bukan Hama Sembarangan, 'Tidak Perlu Dilatih Karena Sudah Dari Instingnya'

Penetapan status tersangka tersebut seiring dengan keluarnya hasil DNA jasad yang ditemukan tanpa kepala identik dengan Yusuf.

"Setelah kami lakukan gelar perkara bersama tim Reskrim Polres Samarinda. Kami menyimpulkan bahwa dua orang tersebut bisa dinaikkan statusnya tersangka," ungkap Kapolsek Samarinda Ulu, Ipda Muhammad Ridwan kepada Kompas.com, Selasa (21/1/2020) malam.

Ridwan mengatakan, pihaknya telah menyimpulkan kematian Yusuf akibat tercebur di parit. Kedua tersangka dikenakan Pasal 359 KHUP karena dianggap lalai mengakibatkan hilangnya nyawa orang.

Ancaman hukuman keduanya di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: 10 Manfaat Kesehatan Luar Biasa dari Bubuk Coklat yang Tidak Pernah Anda Ketahui, Salah Satunya Kontrol Gejala Diabetes

"Malam ini juga kami menjemput kedua tersangka itu di PAUD," kata Ridwan.

Selanjutnya, pihaknya akan memeriksa lebih lanjut selama 24 jam untuk menentukan apakah kedua orang tersebut ditahan atau tidak.

"Kami sudah simpulkan bahwa Yusuf meninggal karena tercebur ke parit. Belum ditemukan ada tindak pidana," jelasnya.

Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Jenazah Balita Tanpa Kepala di Samarinda, 2 Pengasuh PAUD Jadi Tersangka"

Artikel Terkait