Intisari-Online.com - Belum selesai kasus Keraton Agung Sejagat, publik kembali dikejutkan dengan munculnya sebuah kerajaan lainnya.
Disebutkan, ada sebuah kerajaan bernama Kesultanan Selaco alias Selacau Tunggul Rahayu.
Di mana, kerajaan ini berada di wilayah Parung Ponteng, Kabupaten Tasikmalaya, sejak 2004 silam, hingga saat ini tidak pernah ada laporan kegiatan yang meresahkan dari masyarakat.
Bahkan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tasikmalaya menyatakan Kesultanan Selaco alias Selacau Tunggul Rahayu telah memiliki SK KemenkumHAM dan berkas surat-surat dari Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
Kok bisa?
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Kewaspadaan Daerah Kesbangpol Kabupaten Tasikmalaya, Piping Novianti pada Sabtu (18/1/2020).
"Sejak 2004 lalu muncul, kesultanan yang didirikan Raden Rohidin Patra Kusumah (40) ini ternyata tak terdaftar di Kesbangpol," kata Piping Novianti, saat ditemui di kantornya pada Sabtu (18/1/2020).
"Walaupun demikian, Polsif (Police Selaco International Federation) terdaftar di Kesbangpol sebagai perkumpulan yang terdaftar juga ada akta notaris dan berbadan hukum dari KemenkumHAM, serta berkas surat-surat dari PBB," jelas Piping.
Ajakan mendirikan Daerah Istimewa Provinsi Priangan
Lembaganya selama ini terdaftar di kita sebagai perkumpulan.
Namun nama Kesultanannya memang belum terdaftar di Kesbangpol.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR