Jumat, 5 Desember 2008
Pukul 20.00. Lasia, sekretaris Marcella, ditetapkan sebagai tersangka. Di tempat lain, Kontras menyerahkan bukti rekaman CCTV di Menara Imperium kepada Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Ditahan bersama Lia Eden
Nova.id, pada 18 Desember 2008, memberitakan bahwa menurut sumber di Mapolda Metro Jaya, putri kesayangan Tetty Liz Indriaty tersebut tinggal di Blok B bersama pemimpin Takhta Kerajaan Tuhan, Lia Eden.
"Mereka berdua memang tidak satu sel, tapi satu blok. Artinya kalau mau makan atau ke toilet pasti ketemu," ungkap seorang anggota kepolisian yang tidak mau disebutkan namanya.
Selang enam bulan kemudian (22/6/2009), kompas.com memberitakan Marcella Zalianty dijatuhi vonis enam bulan penjara dipotong masa tahanan atas kasus penyaniayaan dan penculikan tersebut.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Marcella tak terbukti melakukan penculikan dan penganiayaan sebagaimana didakwakan pada Pasal 335 Ayat 1 dan Pasal 328 Ayat 1 KUHP.
Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 333 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan tuduhan ikut serta menyarankan merampas kemerdekaan orang lain.
Baca Juga: Anak Marcella Zalianty Terkena Tumor Otak, Ini 5 Hal Tentang Tumor Otak yang Wajib Anda Tahu!
Source | : | Kompas.com,nova.grid.id |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR