Keberadaan desa fiktif ini pertama kali mencuat pada pertengahan Maret 2019 lalu, Tim Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa yang dibentuk Kementerian Desa (Kemendes) menemukan tiga desa fiktif di Kabupaten Konawe.
Tiga desa itu disebut menerima dana desa senilai Rp 5 miliar lebih.
Padahal desa itu tidak memiliki wilayah, penduduk, kepala desa, serta struktur organisasi desa lainnya.
Berdasarkan bukti dokumen penyaluran dana desa pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Konawe, tiga desa tersebut adalah penerima dana desa sejak tahun 2015.
Ketiga desa tersebut yaitu Desa Ulu Meraka Kecamatan Lambuya, serta Desa Uepai dan Desa Morehe di Kecamatan Uepai.
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kemudian melakukan penyelidikan terkait keberadaan desa fiktif tersebut.
Dari 56 desa yang dilaporkan fiktif, penyidik penyidik melakukan pengecekkan kegiatan fisik di 23 desa yang tidak terdata di Kemendagri maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra. Dan ditemukan 2 desa yang sama sekali tidak memiliki warga.
Kepala Subdit Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh menjelaskan dugaan kasus tindak pidana korupsi muncul karena adanya pembentukan desa yang tidak sesui prosedur dengan menggunakan dokumen yang tidak sah.
Baca Juga: 10.000 Mobil Desa Buatan Indonesia Ini Diborong oleh Orang Terkaya Afrika, Apa Kelebihannya?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR