Intisari-Online.com – Kejahatan, apa pun bentuknya, pastilah akan membahayakan orang lain bahkan juga diri sendiri.
Dan ‘imbalan’ untuk itu, akhirnya harus berhubungan dengan sebuah persidangan di pengadilan.
Tidak hanya mereka yang langsung melakukan kejahatan, bahkan ‘hanya’ memberikan dana bagi sebuah kejahatan pun akhirnya harus berhubungan dengan pengadilan.
Warga Singapura ini didakwa dengan pendanaan terorisme, Imran Kassim, memulai persidangannya di pengadilan distrik pada hari Senin (13/1).
Melansir South China Morning Post, dalam persidagangan itu, Kassim mengakui telah memberikan dana senilai S$ 450 (US$ 330) kepada Negara Islam Irak dan Suriah (Isis), tetapi mengklaim pengadilan atas tindakannya karena ia tidak mengakui Hukum Singapura.
Imran Kassim, seorang mantan direktur pelaksana perusahaan logistik Novo Logistics yang berusia 36 tahun, menghadapi satu tuduhan di bawah Undang-Undang Terorisme.
Dia dituduh mengirim uang pada tanggal 31 Oktober 2014, melalui Western Union kepada seorang pria di Turki, yang dikenal sebagai Mohamad Alsaied Almidan, untuk mempublikasikan propaganda Isis.
Mengutip South China Morning Post, pengadilan atas Imran yang dilakukan secara terbuka adalah yang pertama kali di Singapura.
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | K. Tatik Wardayati |
Editor | : | K. Tatik Wardayati |
KOMENTAR