Advertorial
Intisari-online.com - Kasus yang melibatkan debt collector dengan penunggak kreditan memang sampai saat ini masih menimbulkan keresahan.
Pemilik motor yang menunggak cicilan akan berhadapan dengan gerombolan debt collector.
Hampir di setiap pinggir atau persimpangan jalan ada beberapa lelaki berbadan tegap.
Mereka berjumlah 4-7 orang dan biasanya adalah debt collector yang selalu memantau motor baru yang lewat.
Debt collector biasanya memberhentikan motor yang nunggak cicilan dan menahannya.
Beberapa kali penyitaan motor atau mobil oleh debt collector berujung bentrokan.
Lalu apakah boleh debt collector menyita motor atau mobil yang menunggak pembayaran?
Sebagaimana kita tahu, pihak leasing sering menggunakan jasa debt collector untuk mengambil paksa motor konsumennya yang kedapatan menunggak cicilan.
Yang jadi masalah, terkadang proses pengambilan diikuti dengan tindak kekerasan.
Bolehkah debt collector mengambil paksa motor? Jawabannya jelas tidak.
Tindakan tersebut bisa masuk kedalam tindak kejahatan perampasan.
Pelakunya bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 yang membahas tentang pencurian dengan kekerasan.
Sebab, dalam kasus konsumen yang menunggak cicilan ke pihak leasing itu masuk kasus perdata.
Yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan bukan pihak penagih hutang.
Debt collector dilarang mengambil motor yang menunggak cicilan juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Menurut peraturan Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.
Sementara itu, dari Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, yang berhak menarik kendaraan yang menunggak kredit yaitu juru sita pengadilan yang didampingi kepolisian bukan preman yang berkedok debt colector.
Lalu berapa bayaran untuk debt collector setiap menjalankan aksinya?
Dikutip GridMotor dari MOTOR Plus, MOTOR Plus mewawancarai mantan koordinator debt collector.Namun demikian, nara sumber ini enggak diungkap identitasnya.
Dia ini kasih tahu target yang harus dilakukan debt collector.
Baca Juga: Tega Banget, Gara-gara Main Saat Diminta Nunggu Kios Bensin, Gadis 14 Tahun Dibakar Ibunya Sendiri
"Minimal 20% motor yang angsurannya macet harus diurus debt collector," bilang sumber MOTOR Plus.
Dengan target itu, ditentukan bayarannya untuk 1 motor.
"Per motor bisa Rp 1 juta. Bisa juga Rp 500 ribu," ujarnya.
Tapi, bayaran per motor untuk motor yang usia pakai dan rajin mengangsur sudah 6 bulan ke atas.
"Kalau belum 6 bulan sudah macet angsurannya. Kecil bayarannya. Bisa-bisa, cuma Rp 500 ribu untuk satu motor," sambungnya lagi.
Tim mata elang sudah mendapat data motor-motor yang pemiliknya nunggak angsuran dari pihak leasing.
Makanya, menurut sumber MOTOR Plus tersebut, debt collector akan gencar menagih.
Pertama, tuntutan target 20% motor yang macet kreditnya harus ditagih.
kedua, bayaran per motornya yang lumayan tuh.
"Debt collector yang kerja sama dengan leasing akan menyerahkan keputusannya ke debt collector," tutupnya.
Artikel ini pernah tayang di Grid Motor dengan judul Debt Collector Berani Pasang Badan, Ternyata Bayaran yang Diterima Lumayan Besar, Komisi dari Motor yang Disita