- membongkar atau menimbun barang impor yang masih dalam pengawasan pabean di tempat selain tempat tujuan yang ditentukan atau diizinkan.
- menyembunyikan barang impor secara melawan hukum;
- mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean dan atau tempat penimbunan berikat atau dan tempat lain di bawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya Pungutan negara berdasarkan undang-undang ini;
- mengangkut barang impor dan tempat penimbunan sementara atau tempat penimbunan berikat yang tidak sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak dapat membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya;
- dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah.
dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Yang dimaksud dengan menyembunyikan barang impor secara melawan hukum pada poin e di atas yaitu menyimpan barang di tempat yang tidak wajar dan/atau dengan sengaja menutupi keberadaan barang tersebut.
Sebab, pelanggaran atas ketentuan di atas yang mengakibatkan terganggunya sendi sendi perekonomian Negara.
Hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5 milyar dan paling banyak Rp100 miliar.
Apabila penyelundupan di bidang impor dilakukan oleh pejabat dan aparat penegak hukum, pidana yang dijatuhkan dengan pidana sebagaimana ancaman pidana dalam UU 10/1995 dan perubahnnya ditambah 1/3.
(Mutia Fauzia)
(Artikel ini telah tayang di kompas.com dan Hukumonline.com dengan judul "Mantan Dirut Garuda Ari Askhara Terancam Pidana Penjara" dan “Sanksi Pelanggaran Ketentuan Impor oleh Yayasan Milik Asing”)
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR