Perlu Anda tahu bahwa impor merupakan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
Ketika barang impor masuk, maka harus ilakukan pemeriksaan pabean.
Pemeriksaan pabean meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
Secara umum, pelanggaran atas syarat impor di atas dapat dikategorikan sebagai tindakan penyelundupan dan dikenakan sanksi pidana.
Definisi penyelundupan (smuggling atau smokkle) menurut Baharuddin Lopa dalam bukunya Tindak Pidana Ekonomi adalah mengantar pulaukan barang dengan tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atau tidak memenuhi formalitas pabean (douaneformaliteiten) yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 102 UU 17/2006 kemudian mengatur bahwa:
Setiap orang yang:
- mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2);
- membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean;
- membongkar barang impor yang tidak tercantum dalam pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (3);
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR