Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata upah buruh pada Agustus 2019 sebesar Rp2,91 juta per bulan.
Rata-rata upah buruh laki-laki sebesar Rp3,17 juta sedangkan perempuan sebesar Rp2,45 juta.
Rata-rata upah terendah di kategori jasa lainnya yaitu sebesar Rp1,77 juta.
Meski demikian, terdapat 8 jenis pekerjaan dengan rata-rata upah buruh per bulan di bawah rata-rata upah buruh nasional.
Di antaranya industri pengolahan, konstruksi, jasa pendidikan dan pengadaan air. Lalu perdagangan, akomodasi dan makan minum, pertanian serta jasa lainnya.
Sementara dari data Bank Dunia, dari 2016 hingga 2018, sebanyak 46 persen pekerja menerima upah di bawah upah minimum yang ditetapkan oleh masing-masing daerah.
Di sisi lain, Ekonom senior Faisal Basri menyorotikebijakan omnibus law.
Kebijakan tersebut berisiko hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Sebab menurut dia, keterlibatan unsur tenaga kerja seperti buruh dalam perumusan kebijakan tersebut sangat minim.
"Jangan sampai omnibus law ini kesannya untuk memenuhi seluruh permintaan dunia usaha terkait cost tenaga kerja. Bisa jatuh Pak Jokowi," ujar Faisal di Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Jumlah tenaga kerja
Berdasarkan data BPS, total angkatan kerja di Indonesia mencapai 133,56 juta orang.
Dari total angka tersebut, jumlah pekerja penuh waktu sebanyak 89,96 juta orang.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR