Intisari-Online.com - Sudahkah Anda mendengar rencana bahwa skema upah di Indonesia akan diganti?
Rencananya, skema upah akan diubah dari gaji bulan menjadi per jam.
Dilansir dari kompas.com pada Jumat (27/12/2019), hal itu akan diatur dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Saat ini dengan skema gaji tetap, pekerja yang masuk dengan jumlah hari yang berbeda tetap mendapatkan gaji yang sama.
Baca Juga: Dibandingkan Anak Pertama, Anak Kedua Lebih Sulit Diatur, Benarkah?
Sementara dengan upah per jam, upah yang diterima pekerja sesuai dengan jam kerja.
Skema pengupahan per jam sebenarnya sudah lumrah dilakukan di negara-negara maju.
Lantas bagaimana kondisi upah di Indonesia?
Masih ada pekerja digaji di bawah UMR
Sejak Januari hingga Agustus 2019, nominal upah mengalami kenaikan sebesar 3 persen.
Kenaikan upah tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai 3,2 persen.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR