Advertorial

Rencana Upah dari Bulanan Jadi Per Jam, Tapi Masih Ada Pekerja Digaji di Bawah UMR

Mentari DP

Editor

Rencananya, skema upah akan diubah dari gaji bulan menjadi per jam. Hal itu akan diatur dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Rencananya, skema upah akan diubah dari gaji bulan menjadi per jam. Hal itu akan diatur dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Intisari-Online.com - Sudahkah Anda mendengar rencana bahwa skema upah di Indonesia akan diganti?

Rencananya, skema upah akan diubah dari gaji bulan menjadi per jam.

Dilansir dari kompas.com pada Jumat (27/12/2019), hal itu akan diatur dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Saat ini dengan skema gaji tetap, pekerja yang masuk dengan jumlah hari yang berbeda tetap mendapatkan gaji yang sama.

Baca Juga: Dibandingkan Anak Pertama, Anak Kedua Lebih Sulit Diatur, Benarkah?

Sementara dengan upah per jam, upah yang diterima pekerja sesuai dengan jam kerja.

Skema pengupahan per jam sebenarnya sudah lumrah dilakukan di negara-negara maju.

Lantas bagaimana kondisi upah di Indonesia?

Masih ada pekerja digaji di bawah UMR

Sejak Januari hingga Agustus 2019, nominal upah mengalami kenaikan sebesar 3 persen.

Kenaikan upah tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai 3,2 persen.

Baca Juga: Identitas Kerangka Manusia di Sebuah Septic Tank Terungkap: Inilah Teknik yang Bisa Ungkap Identitas Korban Walau Hanya Tinggal Kerangka

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata upah buruh pada Agustus 2019 sebesar Rp2,91 juta per bulan.

Rata-rata upah buruh laki-laki sebesar Rp3,17 juta sedangkan perempuan sebesar Rp2,45 juta.

Rata-rata upah terendah di kategori jasa lainnya yaitu sebesar Rp1,77 juta.

Meski demikian, terdapat 8 jenis pekerjaan dengan rata-rata upah buruh per bulan di bawah rata-rata upah buruh nasional.

Di antaranya industri pengolahan, konstruksi, jasa pendidikan dan pengadaan air. Lalu perdagangan, akomodasi dan makan minum, pertanian serta jasa lainnya.

Sementara dari data Bank Dunia, dari 2016 hingga 2018, sebanyak 46 persen pekerja menerima upah di bawah upah minimum yang ditetapkan oleh masing-masing daerah.

Di sisi lain, Ekonom senior Faisal Basri menyorotikebijakan omnibus law.

Kebijakan tersebut berisiko hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Sebab menurut dia, keterlibatan unsur tenaga kerja seperti buruh dalam perumusan kebijakan tersebut sangat minim.

"Jangan sampai omnibus law ini kesannya untuk memenuhi seluruh permintaan dunia usaha terkait cost tenaga kerja. Bisa jatuh Pak Jokowi," ujar Faisal di Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Jumlah tenaga kerja

Berdasarkan data BPS, total angkatan kerja di Indonesia mencapai 133,56 juta orang.

Dari total angka tersebut, jumlah pekerja penuh waktu sebanyak 89,96 juta orang.

Baca Juga: Sering Dianggap Mematikan dan Unggul, Nyatanya Teknologi dan Militer Nazi Jerman Tak Sehebat yang Kita Kira

Pekerja penuh waktu memiliki jam kerja minimal 35 jam per minggu.

Sementara jumlah pekerja paruh waktu mencapai 28,41 juta orang.

Pekerja paruh waktu adalah penduduk yang bekerja di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu), tetapi tidak mencari pekerjaan atau tidak bersedia menerima pekerjaan lain.

Sedangkan jumlah pekerja setengah penganggur sebanyak 8,14 juta orang.

Pekerja setengah pengangguran merupakan penduduk yang bekerja di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu) dan masih mencari pekerjaan atau masih bersedia menerima pekerjaan.

Sementara jumlah yang bekerja sebanyak 126,51 juta orang.

Sehingga, jumlah angka pengangguran sebanyak 7,05 juta.

Tetapi, transformasi struktur ekonomi membuat pergeseran minat masyarakat terhadap jenis pekerjaan.

Seperti penurunan pekerja di sektor pertanian yang beralih ke sektor perdagangan.

Bank Dunia mencatat, jumlah pekerja di bidang pertanian turun sebesar 1,5 persen.

Sementara kontribusi jumlah pekerja terbesar berasal dari sektor perdagangan besar dan ritel serta akomodasi dan industri makanan.

Jenis pekerjaan tersebut berhasil menciptakan 730 ribu hingga 800 ribu lapangan kerja. (Virdita Rizki Ratriani)

(Artikel ini telah tayang di kompas.comdengan judul "Ramai Upah Jadi Per Jam, Bagaimana Kondisi Buruh di Indonesia?")

Baca Juga: Ada Gerhana Matahari Cincin 2019 Hari Kamis Ini, Berikut Link Live Streaming di Jakarta, Bandung, dan Yogyakarta

Artikel Terkait