Intisari-Online.com - Presiden Donald Trump resmi dimakzulkan oleh DPR AS.
Mayoritas DPR menyetujui Trump lengser dDalam voting yang dilakukan Rabu (18/12/2019) malam waktu AS.
Ketua DPR Nancy Pelosi mengumumkan pada hari Selasa bahwa penyelidikan formal akan melihat ke dalam percakapan Trump dengan presiden Ukraina.
Disitu Trump memintanya untuk menyelidiki tuduhan korupsi terhadap kandidat presiden dari Partai Demokrat Joe Biden dan putranya, Hunter.
Presiden Trump telah melanggar hukum dengan menekan pemimpin Ukraina untuk menggali informasi yang merusak saingan politiknya.
Sebagai gantinya, Trump menawarkan bantuan keamanan untuk Ukraina sebesar hampir Rp 5,6 trilun.
Seperti diketahui, Joe Bidden dari Demokrat berniat maju untuk pemilu 2020 melawan Trump.
Pemakzulan adalah kekuatan yang harus dimiliki Kongres untuk mengeluarkan presiden atau pejabat federal lainnya dari jabatannya karena tindakan pengkhianatan atau penyuapan.
Tak hanya Trump, dalam sejarah negara itu sudah ada 3 presiden sebelumnya yang juga dimakzulkan:
Source | : | Business Insider |
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR