Advertorial

DPR AS Sepakati Dua Pasal Pemakzulan Donald Trump: Jangan Sampai Salah, Begini Mekanisme Pemakzulan Presiden

Mentari DP

Editor

Komite DPR AS sepakati dua pasal pemakzulan kepada Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat. Apa itu?
Komite DPR AS sepakati dua pasal pemakzulan kepada Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat. Apa itu?

Intisari-Online.com – Posisi Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat semakin terancam.

Hal ini terkait pemakzulan dirinya sebagai Presiden Amerika Serikat semakin dekat setelah komite DPR AS sepakati dua pasal yang disangkakan kepadanya.

Dalam persidangan Jumat (13/12/2019), Komite Yudisial menyetujui pasal penyalahgunaan kekuasaan dan upaya menghalangi penyelidikan Kongres.

Sebelum pemungutan suara, pada Kamis (12/12/2019) dilakukan rapat pembahasan yang berlangsung sengit selama 14 jam.

Baca Juga: Video Betrand Peto Diduga Sentuh Dada Sarwendah Viral, Ini Kata Psikolog Anak dan Keluarga

Dua pasal pemakzulan itu lolos dengan hasil perolehan voting 23 berbanding 17, di mana nantinya bakal dibahas di sidang paripurna.

Jika paripurna DPR AS sepakat, Trump bakal menjadi presiden ketiga AS setelah Andrew Johnson (1868) dan Bill Clinton (1998) yang hendak dimakzulkan.

"Hari ini (Jumat) adalah hari yang sedih sekaligus serius," ujar ketua komite Jerry Nadler usai voting, dilansir AFP.

Nadler mengatakan, Kongres harus bersikap karena Trump sudah memberikan ancaman dengan mengedepankan kepentingan pribadinya.

Salah satu pasal membahas bagaimana presiden 73 tahun itu sengaja menahan bantuan militer untuk Ukraina senilai 391 juta dollar AS (Rp5,4 triliun).

Kemudian dibahas juga dugaan pertemuan Gedung Putih dengan Kiev untuk menyelidiki Demokrat pada Pilpres AS 2020.

Satu pasal lagi menjabarkan bagaimana Trump dan jajaran pemerintahannya menolak untuk bekerja sama terkait kepentingan investigasi.

Baca Juga: Viral Penampakan Ribuan Obyek Mirip Organ Intim Pria Berserakan di Pantai, Ternyata Ini Fakta Sebenarnya

Nadler menyatakan, House of Representatives bakal bertindak "secepatnya" guna melangsungkan voting pemakzulan itu.

Komite Aturan nantinya akan merumuskan panduan pembahasan dan voting di paripurna yang bakal dihelat pekan depan.

Jika sepakat, aturan tersebut bakal diserahkan kepada Senat yang bakal menggelar persidangan pada Januari 2020 mendatang.

Di level ini, upaya Demokrat memakzulkan Trump menjadi lebih sulit karena mayoritas dikuasai Republik, yang tentu ingin melindungi sang presiden.

Sang presiden kemudian menanggapi rapat pemungutan suara dari komite yudisial "tindakan paling memalukan bagi AS".

Dia juga mengklaim, proses itu malah menguntungkannya secara politis. Sebab, warga AS bakal menghadapi pilpres November 2020.

Apa itu pemakzulan?

Pemakzulan, atau dalam bahasa Inggris berartiimpeachment, merupakan sebuah proses dari sebuah badan legislatif yang secara resmi menjatuhkan dakwaan terhadap seorang pejabat tinggi sebuah negara sebelum masa jabatannya berakhir.

Misalnya Presiden atau pejabat tinggi negara lainnya.

Dilansir dariWikipedia, pemakzulan bukan selalu berarti pemecatan atau pelepasan jabatan.

Tetapi hanya merupakan pernyataan dakwaan secara resmi, mirip pendakwaan dalam kasus-kasuskriminal, sehingga hanya merupakan langkah pertama menuju kemungkinan pemecatan.

Pemakzulan berlaku di bawah undang-undang konstitusi di banyak negara di dunia, termasukAmerika Serikat, Rusia, dan juga Indonesia.

Baca Juga: Awalnya Dikecam Karena Banyak Typo Saat Tulis Berita, Jurnalis Ini Langsung Dimaafkan Netizen Setelah Fotonya Beredar

Dikutip darihukumonline.comdari artikel yang berjudul “Mekanisme Pemberhentian Presiden” yang dirilis pada Kamis (10/11/2016), berdasarkan Pasal 7A, 7B, dan 24C ayat (2)Undang-Undang Dasar 1945(UUD 1945) pejabat yang dapat di-impeachmentadalah:

1. Presiden

2. Wakil Presiden

3. Presiden dan Wakil Presiden

Berdasarkan Pasal 7A UUD 1945 tersebut, ada dua alasan Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, yaitu:

1. Melakukan pelanggaran hukum berupa:

a. Penghianatan terhadap negara;

b. Korupsi;

c. Penyuapan;

d. Tindak pidana berat lainnya; atau

e. Perbuatan tercela.

2. Terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden

Mekanismenya adalah usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) hanya dengan terlebih dahulumengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi(MK).

Nantinya MK akan memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum.

(Ardi Priyatno Utomo)

(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Komite DPR AS Setujui 2 Pasal Pemakzulan untuk Trump")

Baca Juga: Pilot Diduga Kerja Overtime, 2 Pesawat Garuda Indonesia Nyaris Tabrakan

Artikel Terkait