Intisari-Online.com – Posisi Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat semakin terancam.
Hal ini terkait pemakzulan dirinya sebagai Presiden Amerika Serikat semakin dekat setelah komite DPR AS sepakati dua pasal yang disangkakan kepadanya.
Dalam persidangan Jumat (13/12/2019), Komite Yudisial menyetujui pasal penyalahgunaan kekuasaan dan upaya menghalangi penyelidikan Kongres.
Sebelum pemungutan suara, pada Kamis (12/12/2019) dilakukan rapat pembahasan yang berlangsung sengit selama 14 jam.
Baca Juga: Video Betrand Peto Diduga Sentuh Dada Sarwendah Viral, Ini Kata Psikolog Anak dan Keluarga
Dua pasal pemakzulan itu lolos dengan hasil perolehan voting 23 berbanding 17, di mana nantinya bakal dibahas di sidang paripurna.
Jika paripurna DPR AS sepakat, Trump bakal menjadi presiden ketiga AS setelah Andrew Johnson (1868) dan Bill Clinton (1998) yang hendak dimakzulkan.
"Hari ini (Jumat) adalah hari yang sedih sekaligus serius," ujar ketua komite Jerry Nadler usai voting, dilansir AFP.
Nadler mengatakan, Kongres harus bersikap karena Trump sudah memberikan ancaman dengan mengedepankan kepentingan pribadinya.
Salah satu pasal membahas bagaimana presiden 73 tahun itu sengaja menahan bantuan militer untuk Ukraina senilai 391 juta dollar AS (Rp5,4 triliun).
Kemudian dibahas juga dugaan pertemuan Gedung Putih dengan Kiev untuk menyelidiki Demokrat pada Pilpres AS 2020.
Satu pasal lagi menjabarkan bagaimana Trump dan jajaran pemerintahannya menolak untuk bekerja sama terkait kepentingan investigasi.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR