Tekait penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Kemendikbud akan menyederhanakannya dengan memangkas beberapa komponen.
Dalam kebijakan baru tersebut, guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP.
Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen.
Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah.
Menurut Nadiem, komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen.
Jika begitu, ke mana sisa anggaran 500 triliun yang dijanjikan saat pidato RAPBN?
Ternyata, Nadiem menampik jika 500 triliun tersebut dapat digunakan total untuk Program Merdeka Belajar.
"Kebanyakan dana ini langsung ditransfer ke daerah melalui DAU (dana alokasi umum) dan DAK (dana alokasi khusus). Jadi dari 505 triliun, sekitar 306,9 triliun atau 61 persen, mayoritas, itu merupakan transfer ke daerah dan dana desa," ungkap Nadiem dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Pilot Diduga Kerja Overtime, 2 Pesawat Garuda Indonesia Nyaris Tabrakan
Nadiem menjelaskan kembalinya Pendidikan Tinggi ke dalam Kemendikbud, anggaran Kemendikbud yang semula 35,7 triliun akan ditambahkan 39,2 triliun pada tahun 2020.
"Jadi sekitar 2,3 triliun yang akan tersisa di Kemenristek. Untuk 2020 itu totalnya (yang dikelola Kemendikbud) 75,531 triliun," terangnya."
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bukan 500 Triliun, Anggaran Kemendikbud "Hanya" Rp 75 Triliun, Ke Mana Sisanya? "
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR