Intisari-Online.com – Ujian Nasional (UN) merupakan sistem evaluasi standar pendidikan di Indonesia.
Umumnya, UN dilakukan siswa kelas 6, 9, dan 12 dan dilakukan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003.
Namun beberapa hari terakhir ini, ada isu UN akan dihapus.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memperkirakan penghapusan Ujian Nasional (UN) untuk menjadi assessment kompetensi dan survei karakter akan berpengaruh pada penganggaran ke depan.
"UN nanti kan tidak ada lagi atau diganti ke assessment,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana seperti dilansir kontan.com pada Sabtu (14/12/2019).
Erlangga menyebutkan, kajian mengenai penghapusan UN telah dilakukan dengan melibatkan stakeholder terkait.
Sebab itu, dalam waktu dekat rencananya kajian tersebut akan disampaikan kepada Komisi X DPR dalam rapat kerja selanjutnya.
Anggota Komisi X DPR Putra Nababan mengatakan, DPR saat ini tengah menunggu cetak biru (blue print) program pemerintah ke depan setelah adanya rencana penghapusan UN.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR