"Korban hamil kejahatan asusila jika tidak mampu akan ditanggung biaya persalinan hingga sesar," terangnya.
Mengenai modus pelaku kejahatan asusila, lanjut Yuda, rata-rata mengenal korban melalui media sosial.
Fakta kasus asusila yang terjadi di daerah Mojoanyar, Bangsal, Mojosari, Mojosari, Gondang, Trowulan dan di Sooko itu rata-rata sejak kelas 5 SD susah aktif di jejaring sosial.
"Pelaku tindak asusila diawali berkenalan melalui media sosial maka dari itu harus waspada khususnya bagi anak-anak," pungkasnya.
Ditambahkannya, sesuai UU nomor 23 tahun 2002 yang diubah nomor 35 tahun 2014 memastikan korban maupun pelaku seksual akan mendapatkan pendampingan hukum.
Pihaknya juga membantu visum et repertum, pendampingan psikolog klinis terlepas itu korban keterpaksaan, pemerkosaan dan ingkar janji maka psikolog akan mengetahuinya.
"Mereka korban kekerasan seksual dibawah umur menjadi prioritas pantauan kami sudah MOU dengan Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan jadi penanganan perkara ada secara khusus," tutupnya. (Frida Anjani/Surya Malang)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Update Kondisi Siswi SMP yang Terbujuk Rayuan Pria Tua di Mojokerto, Bisa Sekolah Lagi Meski Hamil
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ibu Laporkan Anaknya Masih Siswi SMP Hilang, Polisi Malah Menemukannya di Kamar Hotel Dibooking Pria
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR