"Korban murung kondisinya kurang sehat," ujarnya.
Ia mengatakan status korban siswi kelas IX SMP ini akan tetap bisa melanjutkan masa depannya.
Pasalnya, sesuai UU ada tiga kriteria, yaitu korban ingkar janji ia punya hak untuk terus melanjutkan sekolah.
Kedua, apabila korban pemerkosaan atau pemaksaan pasti mendapat kesempatan untuk sekolah.
Ketiga, korban jual diri itupun kita usahakan secara aturan tidak bisa kita alihkan kejar paket.
"Korban adalah anak-anak masih panjang masa depannya dijamin dapat melanjutkan sekolah saya yang jamin bertanggungjawab," tegasnya.
Masih kata Yuda, pihaknya akan bertanggungjawab mengintegrasikan pemulihan psikologis agar korban diterima secara sosial dilingkungannya maupun keluarganya.
Jaminan pendampingan hukum, psikologis akan dibantu secara gratis.
Baca Juga: Merasa Kejang Otot? Ini 5 Solusi Alami untuk Mengendurkan Otot, Salah Satunya dengan Bluberi
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR