Pengelolaan hotel ini dimulai sejak tahun 2017.
Erick sendiri sudah mengatakan dengan tegas, bahwa ia ingin bubarkan anak usaha BUMN yang tidak jelas pembentukannya.
Dilansir dari kompas.com dikatakan Erick saat rapat kerja perdana dengan Komisi VI DPR RI Senin (2/12/2019).
“Saya tidak akan stop mereka buat anak perusahaan, tapi kalau alasannya tak jelas harus saya stop,” ujar Erick.
Baca Juga: Penelitian: Bayi yang Lahir dari Ibu yang Sudah Berumur Cenderung Alami Masalah Jantung
Erick menambahkan, dirinya akan membuat aturan soal pembentukan anak usaha perusahaan BUMN.
Dengan adanya aturan tersebut diharapkan para perusahaan plat merah tak asal dalam membentuk anak usahanya.
“Karena itu, kita juga akan keluarkan Permen (peraturan menteri) yang tidak lain pembentukan anak perusahaan atau cucu-cucu perusahaan harus ada alasannya,” kata mantan Ketua INASGOC itu. (Luthfia Ayu Azanella)
Dilansir dari KompasTV, Erick khawatir perusahaan perbankan mungkin sudah tidak beroperasi dalam 10 tahun lagi karena merebaknya e-money dan segala macam e-payment.
Baca Juga: Sering Memasak Nasi Dengan Air Mendidih atau Air Biasa? Ternyata Ini Perbedaan Keduanya
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR