Advertorial
Intisari-Online.com – Anda tahu soal tawon ndas?
Tawon ndas atau vespa affinis ternyata sangat mematikan.
Sebagai info, beberapa warga yang disengat tawon ndas berakhir tewas.
Contoh, Lanjarwati, warga Kecamatan Wedi dan Warsomo, warga Kecamatan Wonosari, meninggal dunia setelah disengat tawon ndas pada Rabu (13/11/2019).
Dilansir dari kompas.com pada Minggu (17/11/2019), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, mencatat, selama tahun 2017 pihaknya telah memusnahkan sebanyak 217 titik lokasi sarang tawon.
Kemudian, tahun 2018 ada sebanyak 207 titik lokasi sarang tawon dan tahun 2019 ada 236 titik lokasi sarang tawon.
Salah satu petugas Damkar Klaten, Eddy Setiawan, menjelaskan berdasar data yang ada sejak tahun 2017 hingga sekarang, jumlah korban jiwa meninggal akibat disengat tawon vespa affinis ada sembilan orang.
Mengapa tawon ndas berbahaya?
Pakar toksinologi, Dr dr Tri Maharani MSi SPEM mengatakan, tawon ndas merupakan jenis tawon predator.
Tawon jenis ini memiliki kemampuan untuk memasukkan racunnya ke tubuh manusia. Dosis racun kecil jika hanya satu atau dua tawon yang menyengat.
Namun, bila jumlah tawon yang menyengat banyak, maka mampu menyebabkan hiperalergi.
Sementara itu, pakar ilmu serangga dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Hari Nugroho menjelaskan, tawon ndas telah tersebar di Asia tropis.
Tawon ini bukan jenis baru.
Tawon ndas memiliki ciri tubuh yang mudah dikenali, yakni ukuran badan agak besar dan panjang sekitar tiga sentimeter, tubuh berwarna hitam dan belang berwarna kuning atau oranye di bagian perut, katanya.
Harus segera ditangani
Kepala Pemadam Kebakaran Kabupaten Klaten Nur Khodik menjelaskan, jika tersengat tawon jenis ini harus segera mendapat penanganan medis dalam waktu 1x24 jam.
Upaya pemberantasan dan pencegahan terus dilakukan, salah satunya menggandeng para ahli untuk mensosialisasikan bahaya dari tawon ndas.
Sengatan tawon ndas bisa menyebabkan kematian pada seseorang.
Untuk itu, korban harus segera ditangani secara medis dalam waktu 1 x 24 jam.