Intisari-Online.com - Sebuah foto menjadi viral di media sosial.
Ada dua foto. Keduanya menunjukkan sebuah mobil mewah berwarna hitam terparkir di depan sebuah rumah yang bisa dibilang cukup mewah.
Lalu terlihat rumah mewah tersebut memberikan atap khusus di depan rumahnya.
Padahal area yang diberi atap khusus tersebut merupakan jalanan umum.
Perlu Anda tahu, bahwa ada peraturan pemilik mobil wajib punya garasi.
Tahukah Anda soal peraturan ini?
Sementara seorang pria bernama Derek Gow (54) memiliki sebidang tanah seluas 115 hektar.
Tanah tersebut dia gunakan sebagai pertanian.
Menariknya, ini bukan pertania biasa. Sebab, di dalamnya terdapat hewan-hewan yang sudah dianggap punah.
Kedua bertita tersebut masuk dalam berita populer Intisari Online pada Senin (4/11/2019), berikut ulasannya:
1. Viral Foto Rumah Gunakan Bahu Jalan dan Kasih Atap Untuk Tempat Parkir Mobil: Ingat Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi, Ini Aturannya
Dilansir dari kompas.com pada 2017, mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan peraturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Tapi ‘jarang didengarkan’ atau bahkan tidak diketahui orang.
"Salah satunya tentang kewajiban bagi yang punya kendaraan roda empat mobil itu sanggup menyediakan garasi," ujar Djarot saat itu.
Djarot mengatakan, banyak yang belum paham bahwa salah satu syarat mendapatkan STNK yakni adanya surat pernyataan memiliki garasi.
Baca selengkapnya di sini.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR