Intisari-Online.com – Dari pantauan kompas.com pada Sabtu (2/11/2019), akun Instagram @makassar_iinfo mengunggah dua buah foto.
Dari kedua foto tersebut terlihat sebuah mobil mewah berwarna hitam terparkir di depan sebuah rumah yang bisa dibilang cukup mewah.
Lalu terlihat rumah mewah tersebut memberikan atap khusus di depan rumahnya.
Padahal area yang diberi atap khusus tersebut merupakan jalanan umum.
Baca Juga: Afridza Munandar dan 4 Pembalap MotoGP Lainnya yang Meregang Nyawa di Sirkuit
Akibatnya sudah kita duga. Inilah salah satu alasan yang membuat banyak orang yang memarkirkan kendaraan mereka di depan rumah.
Tentu saja unggahan ini menarik komentar pedas netizen.
Menurut mereka, pemilik rumah tidak pantas melakukan hal tersebut (membuat atap khusus untuk mobil mereka). Karena itu area jalanan umum. Bukan area rumah mereka lagi.
Kasus di atas merupakan satu dari sekian banyak kasus. Pernahkah Anda mengalaminya atau melihatnya?
Jika iya, Anda boleh melaporkannya.
Sebab, sudah ada peraturan tentang kepemilikan garasi bagi warga yang punya mobil.
Dilansir dari kompas.com pada 2017, mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan peraturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Tapi ‘jarang didengarkan’ atau bahkan tidak diketahui orang.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR