Tebusan berupa Bitcoin
Atas ancaman tersebut, mau tidak mau korban mengirimkan biaya tebusan kepada pelaku dalam bentuk Bitcoin.
Diketahui, selama lima tahun menjadi hacker dengan modus ransomware, BBA mampu meraup untung sebanyak 300 Bitcoin atau sekitar Rp 31,5 miliar.
"Kalau dihitung transaksinya, perputaran uangnya, ada sekitar 300 Bitcoin dia sudah bisa dapatkan. Diputar, untuk jual beli.
Kemudian sisanya keuntungannya dia bisa beli peralatan," ucap Rickynaldo.
Atas tindakannya, BBA dikenakan Pasal 49 Jo Paal 33 dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun ancaman hukuman maksimal kepada pelaku adalah 10 tahun penjara.
Baca Juga: 4 Fitur Canggih WhatsApp yang 'Tersembunyi,' Jarang Digunakan Padahal Sangat Berguna, Apa Saja?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hacker asal Sleman Raup Rp 31,5 Miliar dengan Meretas Perusahaan di AS"
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR