Intisari-Online.com - Perjalanan kasus yang mendera Irma Purnama Dewi Nasution, istri mantan Dandim Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi usai dirinya dianggap "nyinyir" terkait penusukan Menko Polhukam Wiranto terur bergulir.
Setelah cuitan dirinya dianggap tak pantas dan membuat jabatan suaminya sebagai Dandim Kendari dicopot dan suami harus menjalani hukuman selama 14 hari, kini dirinya harus bersiap menghadapi kasus secara hukum.
Hal ini terkait dengan masuknya laporan tentang cuitan dirinya tentang penusukan Wiranto di Polda Sulawesi Tenggara, Minggu (13/10/2019).
Baca Juga: Sejumlah Panah dan Buku Misterius Ditemukan di Rumah Pelaku Penusukan Wiranto, Buat tetangga Kaget
Yang menarik, diketahui pelapor bernama M Harlan Paryatman, seorang prajurit TNI yang bertugas di Denpom Kendari.
Ya, Irma dilaporkan ke kepolisian oleh prajurit yang berasal dari tempat suaminya dihukum selama 14 hari.
"Kami sudah terima pengaduannya. Pelapornya atas nama M Harlan Paryatman seorang yang bertugas di Denpom Kendari sebagai TNI. Laporanya atas nama pribadi," ungkap Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt, di Polda Sultra, Senin (14/10/2019).
Baca Juga: Akibat Penusukan, Wiranto Harus Rela Usus Halusnya Dipotong, Ini Risiko Akibat Operasi Tersebut
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR